Hot Borneo

Polemik Revitalisasi Batuah Banjarmasin, Anggaran Rp 3,5 M Terancam Melayang

apahabar.com, BANJARMASIN – Polemik revitalisasi Pasar Batuah Banjarmasin masuk babak baru. Pemkot mendesak mediasi segera digulirkan…

Featured-Image
Sekda Banjarmasin [baju kuning] saat memimpin mediasi dengan warga Pasar Batuah, dalam rencana eksekusi penggusuran yang gagal pada 16 Juni. Foto: Antara

bakabar.com, BANJARMASIN – Polemik revitalisasi Pasar Batuah Banjarmasin masuk babak baru. Pemkot mendesak mediasi segera digulirkan demi menjaga kepercayaan pemerintah pusat. Komnas HAM angkat bicara.

Ya, sampai hari ini saling klaim kepemilikan lahan Pasar Batuah antara Pemkot dengan warga setempat belum menemui kata sepakat.

Tarik ulur kepentingan masih terjadi. Pemicu sengketa ini bermuara pada Surat Keputusan (SK) Wali Kota Banjarmasin Nomor 109 Tahun 2022 tentang program pembangunan strategis daerah.

Pemkot bersikeras melakukan pembongkaran karena mengklaim lahan yang ditinggali warga adalah milik negara.

Lain sisi, warga menolak angkat kaki lantaran gugatan hukum di PTUN terus bergulir. Singkatnya, tak adanya kompensasi dan ganti rugi maksimal jadi pemicu lainnya.

Lantas kapan mediasi digulirkan? Terjadwal Kamis (23/6), jajaran Pemkot Banjarmasin yang dipimpin Sekda Ikhsan Budiman bertolak ke Jakarta. "Kita ke Komnas HAM minta penjelasan waktu mediasi digelar," ujar Ikhsan, Senin (20/6).

Disambut Tepuk Tangan Warga, Penertiban Pasar Batuah Banjarmasin Ditunda

Dalam mediasi nanti, ia menjelaskan Pemkot akan memberi penjelasan sedetail mungkin agar kawasan Pasar Batuah segera direvitalisasi. "Kan [sejauh] ini [penjelasan] baru dari versi mereka (warga Batuah)," ucapnya.

Ikhsan kemudian menyoroti isi surat Komnas HAM kepada wali kota Banjarmasin yang tak mencantumkan sampai kapan batas waktu penundaan. "Maka perlu ada penjelasan, kapan waktunya kalau kami ‘kan perlu cepat," tuturnya.

Menurutnya, program revitalisasi penting untuk cepat-cepat dilakukan. "Tidak ada yang menghalangi sebenarnya, ini dokumen [tanah] milik Pemkot," ucapnya.

Selain bertalian dengan rencana pengembangan daerah, dana pembangunan juga berasal dari pemerintah pusat. Artinya, Pemkot harus berpacu dengan waktu.

Setelah mengeluarkan SK wali kota No 109/2022 tentang rencana strategis tersebut, mereka di-deadline paling lambat Juni ini. "Mudah-mudahan selesai, jadi bagus ‘lah wajah kota," ucapnya.

Ikhsan tak bisa membayangkan bagaimana sikap pemerintah pusat bila program revitalisasi Pasar Batuah terus-menerus ditunda.

"Jadi terserah mereka [pusat], kalau mereka tidak memberi lagi itu yang paling sakit," pungkasnya.

Rencana revitalisasi bak pisau bermata dua. Jika pemkot terancam kehilangan dana bantuan pusat, lain halnya dengan 191 kepala keluarga (KK) dengan 562 jiwa yang tersebar di dua RT sekaligus.

Tak hanya tempat tinggal, warga juga terancam kehilangan mata pencaharian. Menarik dinanti apa hasil mediasi yang dimoderatori oleh Komnas HAM tersebut.

Jawaban Komnas HAM

Mengintip Aktivitas Pedagang Pascapenertiban Pasar Batuah Banjarmasin Ditunda

Apakah mediasi bakal digelar Kamis ini?

Komisioner Komnas HAM Hairansyah berkata belum.

Pertemuan dalam waktu dekat baru akan sebatas mendengar penjelasan Pemkot Banjarmasin.

“Mediasi akan dilakukan dengan mempertemukan kedua belah pihak, bukan hanya satu pihak,” ujar Ancah, sapaannya, dihubungi terpisah, Kamis (20/6).

Lantas sampai kapan penundaan eksekusi dilakukan? Mediasi paling lambat awal bulan depan. Bergantung kesiapan masing-masing pihak dan informasi yang akan disampaikan.

“[Penundaan] sampai adanya pertemuan mediasi yang paling lambat awal Juli,” ujarnya.

Bagaimana pola penyelesaian yang ditawarkan Komnas HAM? Ancah menyerahkan ke kedua belah pihak.

“Komnas dalam proses mediasi bersifat imparsial dan independen,” ujarnya.

Saat ini Komnas HAM terus mengumpulkan bahan dan informasi dari kedua belah pihak. Ancah meminta warga maupun Pemkot bersikap transparan.

“Jangan ada yang ditutup-tutupi,” ujarnya.

Sekadar diketahui terdapat tiga poin inti permintaan Komnas HAM kepada Pemkot Banjarmasin.

Pertama menunda rencana penggusuran dan tindakan yang dapat menimbulkan konflik fisik, sampai dicapainya solusi bersama yang dapat diterima kedua belah pihak.

Kedua melakukan pendekatan dan komunikasi persuasif kepada warga agar tercipta situasi yang kondusif.

Ketiga mencegah dan menghindari potensi eskalasi konflik dengan cara mengedepankan perlindungan dan pemenuhan HAM.

Komentar
Banner
Banner