bakabar.com, BANJARMASIN - Oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemkot Banjarmasin diduga melakukan pelanggaran berat hingga sementara dinonjobkan dari jabatannya Kabag Umum.
Dugaan kasus yang dilanggarnya, yakni kasus perselingkuhan.
Sekretaris Daerah Kota Banjarmasin, Ikhsan Budiman membenarkan salah satu ASN Pemkot Banjarmasin dinonjobkan. Namun dirinya tidak mendetailkan kasus disiplin yang menimpa ASN tersebut.
“Ia benar, Kabag Umum kita sedang dinonjobkan karena sedang menjalani pemeriksaan inspektorat,” ujarnya.
Sekda melanjutkan, bahwa dinonjobkannya yang bersangkutan sudah berjalan sekitar sebulan lalu di akhir Maret 2024.
Kemudian, jabatan Kabag Umum sementara ini diisi oleh Ryan Utama yang sekarang menjabat Kabag Tapem Setdako Banjarmasin.
“Pelaksana tugas Kabag Umum sekarang Ryan Utama,” katanya.
Ikhsan menyampaikan, bahwa setiap ASN yang menjalani pemeriksaan karena hal pelanggaran disiplin baik itu berat maupun ringan, maka jabataannya sementara akan diberhentikan.
Jika kasusnya terbukti, maka itu tergantung dari apa hasil pemeriksaan. Namun jika tidak terbukti bersalah, maka jabatannya akan dikembalikan.
“Jika terbukti tidak bersalah, jabatannya akan dikembalikan dan status nonjobnya akan dicabut,” pungkasnya.