News

Instruksi Wali Kota: Buang Sampah Sembarangan di Banjarmasin Akan Didenda

Wali Kota Banjarmasin kembali mengeluarkan instruksi tegas terkait pengelolaan sampah dari sumbernya untuk menangani status darurat sampah.

Featured-Image
Potret tumpukan sampah di TPA Basirih Banjarmasin. Foto: bakabar.com/Riyad

bakabar.com, BANJARMASIN - Wali Kota Banjarmasin Muhammad Yamin kembali mengeluarkan instruksi tegas terkait pengelolaan sampah dari sumbernya untuk menangani status darurat sampah.

Instruksi ini berlandaskan Peraturan Daerah (Perda) yang ada di Kota Banjarmasin.

Sekretaris Daerah Kota Banjarmasin, Ikhsan Budiman menyampaikan ancaman sanksi pun ditegaskan bagi pelanggar aturan pengelolaan dan pembuangan sampah.

"Saat ini memang tidak kita berlakukan sanksi. Tapi sewaktu-waktu bisa kita berlakukan. Baik itu Tipiring (Tindak Pidana Ringan) atau denda," tekan Ikhsan.

Perhatian khusus juga diberikan pada pengelolaan sampah medis. Ikhsan menegaskan bahwa pembuangan limbah medis sembarangan dapat dipidanakan.

"Ini jadi perhatian, apalagi ada temuan kemarin maka ini harus telusuri karena terkadang ada yang membuang mandiri atau menggunakan paman gerobak," jelasnya.

Pihaknya bakal menelusuri karena pasti ada jejak tertinggal dan bisa tindaklanjuti lagi.

"Itu bisa di pidana karena sampah lebih tidak bisa dibuang sembarangan ada cara khusus untuk memusnahkannya," tuturnya.

Ia menyampaikan bahwa instruksi ini menekankan tata cara pembuangan, pemilahan, dan waktu pembuangan sampah.

"Sebenarnya ini bukan hal baru, tapi pak Wali ingin menegaskan apa yang sudah kita lakukan sebelumnya," pungkasnya.

Editor


Komentar
Banner
Banner