Tak Berkategori

Polemik Plasma Sawit di Wanaraya, Kejari Batola Endus Banyak Tersangka

apahabar.com, MARABAHAN – Polemik plasma Sawit di Desa Kolam Kanan, Wanaraya, memasuki babak baru. Kejaksaan Negeri…

Featured-Image
Kejari Barito Kuala, Eben Neser Silalahi, menyampaikan perkembangan kasus plasma sawit di Desa Kolam Kanan, Kecamatan Wanaraya, Kamis (20/1). Foto: Kejari Batola

bakabar.com, MARABAHAN – Polemik plasma Sawit di Desa Kolam Kanan, Wanaraya, memasuki babak baru. Kejaksaan Negeri (Kejari) Barito Kuala sudah menaikkan kasus ini ke tahap penyidikan.

Peningkatan status ini dilakukan setelah kegiatan penyelidikan selama sekitar dua bulan, serta pemeriksaan sebanyak 24 orang.

Hasilnya ditemukan adanya dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan pemanfaatan kekayaan desa dalam kegiatan tukar guling tanah Desa Kolam Kanan dengan KUD Jaya Utama di pertengahan 2009.

“Kegiatan tukar guling dimaksud terkait tanah desa kepada perorangan yang tidak sesuai dengan aturan,” jelas Kajari Batola, Eben Neser Silalahi, Kamis (20/1).

Dijelaskan bahwa dalam masa awal pembangunan dan pengelolaan kelapa sawit plasma di Kolam Kanan, KUD diwajibkan membuat kantor dan gudang untuk memenuhi syarat pengajuan kredit bank.

Dalam tahap awal itu, KUD belum memiliki lahan dan mereka berusaha meminta bantu kepada Pemdes Kolam Kanan. Selanjutnya permintaan itu dipenuhi dengan pemberian lahan seluas 2 hektare.

Dalam proses selanjutnya, aset itu tidak digunakan untuk kepentingan KUD, tetapi diberikan atas nama pribadi pengurus.

Belakangan diketahui pemberian lahan tersebut diganti dengan cara tukar guling lahan pula, tetapi dengan luas 6 hektare.

Tangani Kasus Plasma Sawit di Kolam Kanan, Kejari Batola Jamin Tetap Berintegritas

Ironisnya lahan yang diberikan kepada desa seluas 6 hektare itu dalam jaminan pinjaman di bank, serta bukan atas nama milik KUD.

“Kegiatan tukar guling ini tidak mengantongi izin dari Pemkab Barito Kuala. Artinya tukar guling itu tidak melalui prosedur,” jelas Eben Neser.

“Seharusnya Pemdes Kolam Kanan memperoleh untung, tapi tak pernah terpenuhi. Makanya tim penyelidik melihat adanya kerugian yang ditimbulkan tukar guling itu,” sambungnya.

Terkait jumlah kerugian negara, Kejari akan mencocokan lebih dulu dengan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP), mengingat lahan yang diberikan cukup strategis di tepi jalan provinsi.

“Namun kalau mengacu nilai pasar, lahan yang diberikan sekitar Rp1 miliar. Pun selama 10 tahun itu, desa tak mendapatkan profit apapun dan hanya dinikmati oknum pengurus KUD,” beber Eben Neser.

Selanjutnya dalam tiga atau empat pekan kedepan, penyidik akan menentukan pihak-pihak yang lebih bertanggung jawab.

“Diperkirakan terdapat lebih dari satu tersangka. Mereka akan dikenakan Pasal 2 dan 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi,” tandas Eben Neser.



Komentar
Banner
Banner