Peristiwa & Hukum

Polemik Penggerebekan Oknum Dishub Banjarbaru, Pengacara Supiansyah Darham Dipolisikan

Niat pihak JF untuk melaporkan balik Supiansyah Darham ke polisi benar diwujudkan. Setelah upaya perdamaian kedua belah pihak buntu.

Featured-Image
Tadi siang Kamis (24/8), JF resmi mengadukan Supiansyah Darham ke Ditreskrimsus Polda Kalsel atas dugaan pencemaran nama baik.

bakabar.com, BANJARMASIN - Kasus penggerebekan oknum ASN Dishub Banjarbaru berinisial JF (49) kini menjadi polemik.Niat pihak JF untuk melaporkan balik Supiansyah Darham ke polisi benar diwujudkan, setelah upaya perdamaian kedua belah pihak buntu.

Kamis (24/8) siang, JF didampingi kuasa hukumnya resmi mengadukan Supiansyah Darham ke Ditreskrimsus Polda Kalsel atas dugaan pencemaran nama baik.

"Aduan ke Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Kalsel. Atas dugaan pencemaran nama baik. Langsung disampaikan klien kami," ujar penasihat hukum JF, Nekolaus. 

Nekolaus mengatakan, laporan dugaan pencemaran nama baik itu dilayangkan lantaran Darham diduga telah menyebarkan tuduhan yang belum terbukti kebenarannya.

"Klien kami diviralkan. Dituduh telah berzinah dengan istri orang. Padahal tak ada bukti. Tapi sudah disebarluaskan ke publik," jelasnya.

Menurutnya yang harus dipahami, bahwa benar tidaknya suatu kejadian itu hanya pengadilan yang bisa memutuskan.

"Yang dikatakan perzinahan apabila ada keputusan pengadilan atau sudah memiliki hukum tetap. Sementara saat penggerebekan kronologis sebenarnya tak ada perzinahan itu. Di sana juga ada saksi, R rekannya JF," jelasnya.

Terpisah saat dikonfirmasi, Supiansyah Darham tampak tak mau ambil pusing dengan aduan itu. Dia juga tak keberatan jika dirinya diadukan. "Silakan saja adukan. Itu hak mereka," ujar kepada media ini.

Toh selama ini kata Darham, dia merasa tak pernah mencemarkan nama baik seseorang. Dia juga tak pernah menuduh orang secara spesifik.

Semua yang sampaikan di media sosial kata Darham, selalu mengedepankan asas praduga tak bersalah.

"Saya tak pernah menyebut nama orang. Saya inisialkan. Saya selalu menulis dugaan. Inisial itu pun saya tulis di media sosial setelah adanya laporan polisi," bebernya.

Dijelaskannya juga bahwa saat penggerebekan, dia bersama kliennya FWS juga sudah meminta izin ke ketua rukun tetangga (RT) setempat.

"Saat itu ada anggota polisi tiga orang. Jadi saya rasa selama ini tak ada aturan yang kami tabrak," pungkasnya.

Polemik ini bermula dari adanya penggerebekan di Jalan Kasturi 1, Kelurahan Syamsudin Noor, Banjarbaru pada Rabu (16/8) sekitar pukul 00.30 Wita.

Saat itu JF digerebek karena diduga melakukan perselingkuhan dengan seorang perempuan berinisial HL. Penggerebekan itu dilakukan suami HL, FWS, didampingi pengacaranya Supiansyah Darham.

Proses penggerebekan itu pun diabadikan melalui video, hingga akhirnya viral di media sosial. Selain itu, JF juga dilaporkan ke polisi atas dugaan perzinahan.

Editor
Komentar
Banner
Banner