Hot Borneo

Polemik Jalan Eks Pertamina di Bartim: Rimau Group Klaim Punya Legalitas!

apahabar.com, PALANGKA RAYA – Polemik panjang terkait penggunaan jalan eks Pertamina di Kabupaten Barito Timur (Bartim),…

Featured-Image
Kepala Devisa Kebijakan Publik PT. Senamas Energindo Mineral, Thoeseng TT Asang. Foto-apahabar.com/Andre

bakabar.com, PALANGKA RAYA – Polemik panjang terkait penggunaan jalan eks Pertamina di Kabupaten Barito Timur (Bartim), Kalteng, belum juga usai.

Salah satu perusahaan batu bara Rimau Group, yakni PT Senamas Energindo Mineral (SEM) mengklaim telah memiliki legalitas kuat, terkait penggunaan jalan eks Pertamina di Bartim.

Hal tersebut disampaikan oleh Thoeseng TT Asang, selaku Kepala Devisa Kebijakan Publik PT SEM di Palangka Raya, pada Selasa (7/6) siang kemarin.

Penjelasan itu, kata Thoeseng, menjawab tuntutan dari kelompok masyarakat tergabung dalam organisasi Persatuan Pemuda Dayak Bartim yang meminta ganti rugi atas lahan milik warga yang terkena jalan eks Pertamina pada aksi unjuk rasa pada Senin (6/6).

Selain itu, masyarakat juga meminta pengembalian jalan eks Pertamina agar dapat dikelola tanpa pihak ketiga.

Tuntutan lain disampaikan Persatuan Pemuda Dayak Bartim, di antaranya yakni menghentikan aktivitas yang merusak lingkungan, keterbukaan reklamasi, menolak perusahaan batu bara memperkerjakan pekerja sistem harian.

Kemudian, meminta perusahaan memprioritaskan putra putri daerah dan ikut membangun Kabupaten Bartim dengan keterbukaan dana coorporate social responbility (CSR).

“Rimau Group memiliki dasar hukum yang kuat untuk menggunakan jalan tersebut sebagai hauling, dan berkaitan dengan pengelolaan jalan Pertamina yang diminta oleh kelompok masyarakat ini perlu berkoordinasi juga dengan perusahaan-perusahaan tambang lainnya yang juga pengguna jalan tersebut,” kata Thoeseng.

Mantan Kepala Ombudsman Kalteng ini juga menegaskan, bahwa Rimau Group tidak akan mengganti rugi lahan masyarakat yang berada di jalan eks pertamina sebab jalan itu merupakan aset BUMN yakni PT Pertamina Perseno sebagaimana pemegang Sertifikat Hak Pakai (SHP).

“Tuntutan masyarakat ini pastinya salah alamat, harusnya mereka menyampaikan ke DPRD Barito Timur, agar melakukan rapat dengar pendapat dan memanggil semua pihak, karena yang menggunakan jalan Pertamina terebut banyak juga dari Perusahaan lain,” terangnya.

Berkaitan reklamasi ia mengatakan itu sudah sangat jelas, dan termasuk masalah royalti hingga yang berkaitan dengan lingkungan hidup sudah ada aturan tersendiri dari pemerintah tentang kepatuhan pengelolaan lingkungan oleh perusahaan pertambangan.

“Perusahaan yang ada dalam Rimau Group merupakan perusahaan yang menjunjung tinggi dan mentaati peraturan terkait pertambangan," katanya.

Berkaitan tenaga kerja juga Thoeseng mengatakan bahwa di Rimau Group sudah memperkerjakan warga lokal dengan persentase sekitar 90 persen dan status hubungan kerja dengan karyawan juga sudah diatur melalui Undang-Undang Ketenagakerjaan.

“Rimau Group merupakan perusahaan yang bertanggung jawab dalam melaksanakan CSR secara nyata kepada masyarakat. Hal itu sudah dilaksanakan sejak Rimau Group menjalankan usaha pertambangan di Kabupaten Barito Timur,” terangnya.

Ditempat terpisah, Ketua Persatuan Pemuda Dayak Bartim, Sabtuno dan Pasukan Laung Bahandang menyampaikan 7 tuntutan saat unjuk rasa di depan kantor PT Senamas Energindo Mineral (SEM) dari Rimau Group.

Menurutnya Sabtuno, masyarakat yang memiliki lahan di jalan eks Pertamina akan berkumpul untuk mengelola lahan mereka yang ada di daerah tersebut dan perusahaan yang menggunakannya wajib berkontribusi dengan pemilik lahan.

Dasar ataupun legalitas Rimau Group dalam melintasi jalan eks Pertamina sebagai hauling road. Berdasarkan hasil pertemuan dengan manajemen Rimau Group diketahui dasarnya adanya Keputusan dari Pemkab Bartim.

"Ini akan kita kaji untuk langkah selanjutnya," kata Sabtuno.

Pemprov Kalteng Ikut Selesaikan Polemik Jalan Eks Pertamina



Komentar
Banner
Banner