Kisruh Brigjen Endar

Polemik Brigjen Endar di KPK, Polri: Sudah Ditugaskan Lagi

Polri mengaku telah menugaskan kembali Brigjen Endar sebagai Direktur Penyelidikan KPK, dalam perseteruannya karena diberhentikan sepihak

Featured-Image
Karo Penmas Div Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan (Foto: apahabar.com/BS)

bakabar.comp, JAKARTA - Perseteruan antara mantan Direktur Penyelidikan KPK, Brigjen Pol Endar dengan pimpinan KPK terus menyita perhatian publik. Endar yang diperpanjang masa tugasnya oleh institusi Polri seakan mendapat penolakan dari KPK.

Kepala Biro Penmas Divhumas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan menyatakan Polri telah menyurati kembali KPK pada akhir bulan Maret, tadi. 

"Terkait dengan surat yang kemarin, yang ditandatangani Kapolri, kita telah menyurati kembali tanggal 30 (Maret) agar Brigjen Endar diperpanjang di Direktur Penyelidikan," ujar Ramadhan, Selasa (4/4).

Baca Juga: Endar Priantoro Resmi Adukan Firli Cs ke Dewas KPK!

Kendati demikian, Ramadhan enggan menyebut bahwa perseteruan KPK dengan Endar merupakan indikasi bahwa pimpinan KPK menolak Endar untuk kembali mengisi posisi Direktur Penyelidikan di KPK.

"Kita belum dengar itu ya. Yang jelas, pengembalian itu alasannya karena masa tugas berakhir, kemudian kita menyurati lagi untuk diperpanjang nanti ya," ungkapnya.

Sebelumnya, Brigjen Endar resmi melaporkan pimpinan KPK dan sekjen terkait pemberhentiannya ke Dewan Pengawas KPK, Selasa (4/4).

Baca Juga: Ketua KPK Didesak Cabut Keputusan Singkirkan Endar Priantoro

Endar menunjukkan surat pemberhentiannya dari KPK, meski institusi Polri telah menerbitkan perpanjangan masa tugasnya di KPK.

“Saya hari ini memang sengaja datang ke Dewan Pengawas KPK, yang pertama tujuannya adalah untuk membuat aduan atas dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh Sekjen KPK dan salah satu pimpinan KPK,” kata Endar di Gedung ACLC KPK, Setiabudi, Jakarta Selatan, Selasa (4/4).

Sebagaimana diketahui, Sekjen KPK menerbitkan surat pemberhentian Endar dengan nomor register 152/KP.07.00/50/03/2023.

Endar disebut diberhentikan dengan hormat sebagai pegawai negeri yang ditugaskan ke KPK tertanggal 31 Maret 2023. Lalu keesokan harinya, Endar dicopot sebagai Dirlidik KPK lantaran masa tugas di KPK telah habis.

Editor


Komentar
Banner
Banner