bakabar.com, JAKARTA - Mantan Direktur Penyelidikan KPK, Brigjen Pol Endar Priantoro resmi melaporkan pimpinan KPK dan Sekjen terkait pemberhentiannya ke Dewan Pengawas KPK, Selasa (4/4).
Endar menunjukkan surat pemberhentiannya dari KPK, meski institusi Polri telah menerbitkan perpanjangan masa tugasnya di KPK.
“Saya hari ini memang sengaja datang ke Dewan Pengawas KPK, yang pertama tujuannya adalah untuk membuat aduan atas dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh Sekjen KPK dan salah satu pimpinan KPK,” kata Endar di Gedung ACLC KPK, Setiabudi, Jakarta Selatan, Selasa (4/4).
Baca Juga: Ketua KPK Didesak Cabut Keputusan Singkirkan Endar Priantoro
Baca Juga: Dirlidik Endar Priantoro Resmi Diberhentikan KPK!
Ia menyebut telah membuat laporan terkait penerbitan surat pemberhentian dirinya sebagai Dirlidik KPK. Lalu ia juga akan menginformasikan kepada Dewas KPK terkait surat perpanjangan masa tugas dari Polri sebagai institusi asalnya.
“Terkait dengan penerbitan surat keputusan pemberhentian dengan hormat atas nama saya sebagai Dirlidik KPK, serta terbitnya surat penghadapan dari KPK kepada Polri terkait penghentian itu,” ujarnya.
Baca Juga: 2023 Nihil OTT, Ketua KPK Klaim Kantongi Sprindik Kasus Korupsi
Sekretaris Jenderal KPK menerbitkan surat pemberhentian Endar dengan nomor register 152/KP.07.00/50/03/2023.
Endar disebut diberhentikan dengan hormat sebagai pegawai negeri yang ditugaskan ke KPK tertanggal 31 Maret 2023. Lalu keesokan harinya, Endar dicopot sebagai Dirlidik KPK lantaran masa tugas di KPK telah habis.
Sebelumnya, Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri didesak untuk mencabut keputusan untuk menyingkirkan Direktur Penyelidikan Endar Priantoro.
Terlebih Endar semula mendapatkan dorongan perpanjangan masa tugas dari Kapolri Jenderal Listyo Sigit, namun Endar justru tak lagi diterima di KPK.
"Mengecam keras dan menuntut pimpinan KPK agar mencabut pengembalian tersebut," kata mantan penyidik KPK, Yudi Purnomo Harahap di Jakarta, Selasa (4/4).