Kepemilikan Senjata

Polda Metro Wacanakan Pengawasan Ketat Penggunaan Air Gun

Polda Metro Jaya akan melakukan diskusi spesifik dengan pihak terkait soal aturan dan syarat kepemilikan senjata Airsoft Gun dan Air gun.

Featured-Image
Karyoto mengatakan nantinya pihaknya akan melakukan suatu pengawasan yang intensif untuk tidak terjadinya hal serupa yang terjadi dua kali dalam beberapa waktu ini, Sabtu 6 Mei 2023, Foto : Apahabar.com (Andrew Tito)

Apahabar.com, JAKARTA - Berkaca dari dua kali aksi penembakan dan penodongan yang terjadi dua kali dalam satu minggu belakangan ini, polisi akan memperketat pengawasan penggunaan senjata Air Gun dan Airsoft Gun.

Dalam kasus penembakan di kantor pusat Majelis Ulama Indonesia (MUI), pelaku menggunakan senjata Air Gun, Sementara aksi koboi jalanan David Yulianto (33) di Tol Tomang memakai senjata Airsoft Gun. 

Berkaitan dengan itu, Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto mengatakan pihaknya akan melakukan diskusi spesifik dengan pihak terkait soal senjata Airsoft Gun dan Air Gun.

"Ini kami akan mengadakan diskusi yang lebih sempit kepada shooting club di seluruh Jakarta Raya dulu, paling tidak yang mewakili organisasi, juga Perbakin dan Intelkam, Polri juga," ujar Karyoto kepada awak media, Sabtu (6/5).

Baca Juga: Air Gun Berbahaya, Kapolda Metro Jaya Minta Aturan dan Syaratnya Harus Tegas

Karyoto mengatakan pihaknya akan melakukan suatu pengawasan yang intensif untuk tidak terjadinya hal serupa yang terjadi dua kali dalam beberapa waktu ini.

"Dan bagaimana membuat satu pengawasan yang efektif. Apakah misalnya senjata harus dititipkan ke Perbakin sehingga tidak ada potensi senjata berkeliaran di luar arena berlatih untuk hobinya," ujarnya.

Karyoto mengatakan pengawasan ketat akan penggunaan senjata api bagi non aparat penegak hukum, akan memberikan rasa aman kepada masyarakat.

"Bahwa, kalau orang membawa ke luar, itu berarti sudah ilegal, gitu loh," ujarnya.

Baca Juga: Penembak Kantor MUI Ternyata Pakai Pistol Air Gun, Lebih Mematikan!

Karyoto menegaskan pengawasan ketat kepemilikan senjata api tersebut bisa terealisasi dengan melewati proses diskusi terlebih dahulu kepada Badan Intelijen dan Keamanan Polri yang memiliki wewenang.

"Hasilnya, apapun mudah-mudahan dengan fenomena di masyarakat ini, kita ingin memastikan bahwa senjata ini tidak berkeliaran di luar," ujarnya.

Diberitakan sebelumnya, Kasubdit Jatanras Polda Metro Jaya, AKBP Indrawienny Panjiyoga menjelaskan, untuk kasus penembakan yang terjadi di Kantor MUI, pelaku bernama Mustopa NR (60) menggunakan Air Gun yang dibelinya seharga Rp5,5 Juta dari tiga orang pemasok senjata Airsoft gun dan Air gun.

Semetara David Yulianto (32) melakukan aksi penganiayaan dan penodongan kepada sopir taksi online menggunakan pistol Airsift Gun di Tol Tomang-Grogol, Jakarta Barat beberapa waktu lalu. 

Editor


Komentar
Banner
Banner