Skandal Narkoba Artis

Polda Metro Jaya Tetapkan Revaldo Tersangka Pengguna Sabu

Polda Metro Jaya resmi menetapkan aktor kawakan, Revaldo Fifaldi sebagai tersangka pengguna sabu, Jumat (13/1).

Featured-Image
Aktor Revaldo Fifaldi menggunakan rompi berwarna orang saat konferensi pers di Polda Metro Jaya. (Foto: apahabar.com/Reka Kajaksana)

bakabar.com, JAKARTA - Polda Metro Jaya resmi menetapkan aktor kawakan, Revaldo Fifaldi sebagai tersangka pengguna sabu, Jumat (13/1).

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko menerangkan penetapan status tersangka Revaldo tersebut dikarenakan statusnya sebagai residivis pada kasus yang sama.

"Kami mendasari untuk meminta Badan Narkotika Nasional Provinsi lakukan rehab, karena dia (tersangka) termasuk pengguna. Jadi ia berhak mendapatkan pelayanan kesehatan dari pemerintah," ungkap Andiko dalam konferensi pers.

Baca Juga: Berbahaya, 25 Napi Narkoba Asal Sumsel Dipindahkan ke Nusakambangan

Trunoyudo menambahkan status tersangka residivis yang melakat pada Revaldo karena ia sempat pernah ditangkap pada 2002 dan 2010. Karena itu, pihaknya akan tetap melanjutkan proses hukum.

Saat ditangkap Revaldo kedapatan membawa 0,51 gram ganja pada kotak plastik, tiga kertas papir, tiga pipet kaca, 0,33 gram ganja pada pot plastik, 0,39 plastik klip berisi Ganja, dan dua butir ekstasi.

Baca Juga: Kasus Narkoba Beruntun Anggota Polri, Bayang-bayang Pemecatan Kombes Yulius dan Irjen Teddy

Selain itu, diketahui Revaldo sudah mulai aktif menggunakan narkotika lagi pada September 2022.

Atas perbuatannya tersebut, Revaldo kini dijerat Pasal 111 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (1) lebih subsider pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.

Editor


Komentar
Banner
Banner