bakabar.com, JAKARTA - Ketua KPK Firli Bahuri dicekal ke luar negeri. Polda Metro Jaya sudah bersurat ke KemenkumHAM.
"Surat tersebut ditujukan kepada Dirjen Imigrasi Kemenkumham terkait dengan permohonan pencegahan keluar negeri atas nama tersangka FB selaku Ketua KPK RI," ujar Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak, Jumat (24/11).
Kata Ade, permohonan pencegahan terhadap Firli Bahuri dilakukan selama 20 hari. Terhitung sejak hari ini.
Baca Juga: Istana Siapkan Keppres Pemberhentian Sementara Ketua KPK Firli
"Untuk kepentingan penyidikan yang saat ini dilakukan penyidikannya oleh penyidik," jelasnya.
Penting diketahui. Firli Bahuri ditetapkan jadi tersangka dugaan pemerasan eks Mentan Syahrul Yasin Limpo. Polda Metro Jaya mengumumkan, Rabu (22/11) malam.
Polisi menetapkan Firli sebagai tersangka berdasarkan bukti yang cukup. Ia sudah dua kali dimintai keterangan.