bakabar.com, JAKARTA - Polda Metro Jaya beberkan alasan pihaknya menyita Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) milik Ketua KPK Firli Bahuri.
Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak mengatakan penyitaan tetsebut guna melengkapi kegiatan penyidik di tahap penyidikan untuk mencari bukti-bukti.
"Mengumpulkan bukti, bukti itu membuat terang tindak pidana terjadi dan menemukan tersangkanya. itu dalam rangka membuat terang tindak pidana terjadi dan menemukan tersangkanya," ujar Ade kepada wartawan, Jumat (17/11).
Baca Juga: Firli Kabur Usai Diperiksa, Tutupi Wajah Pakai Tas Hitam
Pihaknya dalam mengumpulkan alat-alat bukti juga meliputi dari pemeriksaan saksi, para ahli, penyitaan, dan penggeledahan.
"Kita lakukan semuanya dalam rangka itu, untuk mencari mengumpulkan bukti, bukti itu membuat terang tindak pidana terjadi dan menemukan tersangkanya," ujarnya.
Penting diketahui, Polisi mengaku telah menyita Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) milik Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri.
Kata Direskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri, penyitaan tersebut dilakukan saat Firli diperiksa sebagai saksi terkait kasus pemerasan terhadap eks Mentan Syahrul Yasin Limpo.
“Hari ini juga penyidik melakukan penyitaan atas dokumen atau surat LHKPN atas nama FB selaku ketua KPK dalam kurun waktu atau periode 2019, 2020, 2021, hingga 2022,” kata Ade kepada awak media, di Bareskrim Polri, kemarin.
Baca Juga: Pengacara Firli Klaim Pertemuan di Gor Bulu Tangkis Inisiatif SYL
Ade menambahkan penyitaan dokumen LHKPN milik Firli itu juga telah mendapatkan izin dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
“Atas penetapan izin khusus penyitaan dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tadi untuk dokumen yang dimaksud telah diserahkan oleh FB selaku ketua KPK kepada penyidik,” jelasnya.
Di samping itu, kata Ade, penyitaan tersebut dilakukan untuk mencari dan mengumpulkan bukti-bukti terkait dengan kasus yang tengah menyeret pimpinan KPK tersebut.
“Upaya penggeledahan yang kita lakukan beberapa waktu lalu, termasuk penyitaan beberapa surat maupun dokumen, itu ada kaitannya dengan dugaan tindak pidana korupsi yang saat ini sedang dilakukan penyidikan,” pungkasnya.