Skandal Tambang Ilegal

Polda Kaltim-OIKN Bentuk Satgas Usut Sengkarut Tambang Ilegal

Polda Kalimantan Timur dan Otorita Ibukota Nusantara (OIKN) membentuk Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Tambang Ilegal untuk mengurai sengkarut tambang ilegal

Featured-Image
Arsip foto - Pengunjung berfoto saat mengunjungi lokasi titik nol Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara di Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, Selasa (30/5/2023). Foto: ANTARA

bakabar.com, JAKARTA - Polda Kalimantan Timur dan Otorita Ibukota Nusantara (OIKN) membentuk Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Tambang Ilegal untuk mengurai sengkarut tambang ilegal di Penajam Paser Utara.

Kapolda Kalimantan Timur, Irjen Pol Imam Sugianto menerangkan Satgas akan dipimpin OIKN untuk melakukan bersih-bersih tambang ilegal di wilayah IKN.

”Koordinatornya Otorita IKN. Kami akan bersihkan tambang ilegal seperti di Bukit Tengkorak, Penajam itu,” kata Imam seperti dikutip Minggu (2/7).

Baca Juga: Belajar dari Bali, OIKN Kembangkan Pariwisata dan Ekonomi Lokal IKN

Imam menerangkan bahwa penertiban tambang ilegal menjadi prioritas sebab semakin lama akan semakin merugikan.

Terlebih aktivitas tambang ilegal di Kaltim merugikan negara lantaran tak membayar pajak yang semestinya menjadi pemasukan negara.

Apalagi para penambang ilegal juga hanya mengeruk hingga mengeksploitasi kekayaan alam demi uang tanpa memperhatikan kondisi alam dan masyarakat di sekitarnya.

Menurutnya pemberantasan tambang ilegal juga akan senada dengan konsep ’kota rimba’ atau kota yang dikelilingi hutan dan sinergi dengan alam.

Baca Juga: Kota Hutan Rendah Emisi Karbon, Kepala OIKN: Satu Satunya di Dunia

Dia mengakui hingga Mei 2023, Polda Kaltim telah menertibkan 36 tambang ilegal di seluruh wilayah Kalimantan Timur. Yang terbaru pada pertengahan Mei lalu polisi menggulung penambang ilegal dan menutup kawasannya di Berau.

Mereka sudah pula diproses dan dijerat dengan Pasal 158 Undang - Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara, dimana disebutkan setiap orang yang melakukan Usaha Penambangan Tanpa IUP (Izin Usaha Pertambangan), IPR atau IUPK sebagaimana dimaksud Pasal 40 ayat (3), Pasal 48, Pasal 67 ayat (1), Pasal 74 ayat (1) atau ayat (5) UU tersebut, dipidanakan dengan ancaman hukuman paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp10 miliar.

”Sekali lagi, kami akan kami bersihkan,” pungkasnya.

Editor


Komentar
Banner
Banner