bakabar.com, BALIKPAPAN - Ditresnarkoba Polda Kaltim memusnahkan 30,55 gram sabu yang diperoleh dari oknum polisi yang bertugas di Polresta Balikpapan.
Barang haram tersebut dimusnahkan dengan cara diblender lalu di larutkan ke dalam kloset pada Kamis (16/3).
Pemusnahan yang disaksikan tersangka dihadiri oleh Kasubdit III Ditresnarkoba Polda Kaltim AKBP Musliadi Mustafa dan Kasubbid Mulmed Polda Kaltim AKBP Qori Kurniawati.
“Pemusnahan ini sesuai dengan undang-undang, dan menghindari hal-hal yang tak diinginkan,” kata Kasubdit III Ditresnarkoba Polda Kaltim AKBP Musliadi Mustafa.
Baca Juga: Gunung Merapi Keluarkan 11 Kali Lava Pijar Pagi Tadi
Pemusnahan barang bukti narkoba jenis sabu-sabu ini merupakan hasil pengungkapan dari tersangka berinisial AR yang diamankan di Jalan Guntur Damai, tepatnya di sebuah apartemen pada 1 Maret lalu.
Dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan 30,55 gram sabu beserta barang bukti lainnya yaitu satu paket sabu seberat 0,47 gram, dua bundel plastik klip kosong, satu timbangan digital, satu dompet warna hitam, satu unit Iphone 11, satu unit ponsel Nokia kecil warna hitam, satu tas kulit warna hitam dan uang tunai sebesar Rp. 910.000.
“Saat melakukan penggeledahan, kami berhasil mengamankan dua paket sabu di dalam dompet kecil berwarna merah. Sementara untuk empat paket sabu-sabu lainnya kami temukan di dalam kotak gudang garam di bagian dapur rumah pelaku,” terangnya.
Baca Juga: H-1 Kunjungan Presiden Jokowi: Tabalong Siaga Operasi, Ribuan Personel Disiapkan
Dari hasil pengembangan, rupanya AR mendapatkan barang tersebut dari seorang oknum polisi yang berdinas di Polresta Balikpapan berinisial RZ. Polisi pun kemudian langsung mengamankan RZ di kediamannya.
Barang bukti yang dimusnahkan adalah barang bukti Narkotika jenis sabu sebanyak dua bungkus berisikan narkotika jenis sabu seberat 23,62 gram netto dengan cara dilarutkan dengan air yang dicampur dengan porstex.
“Dan apabila terdapat sisa penyisihan untuk pembuktian persidangan dan uji Labfor,” terang Kasubdit III Ditresnarkoba Polda Kaltim.