Tak Berkategori

Polda Kaltim Blender 1 Kg Sabu, 5 Tersangka Masuk Bui

apahabar.com, BALIKPAPAN – Ditresnarkoba Polda Kaltim kembali melakukan pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 1…

Featured-Image
Pemusnahan sabu 1 kg di Mapolda Kaltim dengan cara di blender. Foto-apahabar.com/Istimewa

bakabar.com, BALIKPAPAN – Ditresnarkoba Polda Kaltim kembali melakukan pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 1 kilogram pada Kamis (10/6).

Sabu yang dimusnahkan tersebut merupakan hasil pengungkapan pada pertengahan Mei 2021 lalu. 5 tersangka berhasil diringkus oleh jajaran Ditresnarkoba Polda Kaltim.

Pemusnahan dipimpin langsung oleh Wadir Ditresnarkoba Polda Kaltim, AKBP Rino Eko, dihadiri beberapa perwakilan instansi dan lembaga negara. Seperti biasa, sabu kelas super 1 kg ini diblender dan dibuang kedalam toilet.

“Yang kita musnahkan ini ada tiga laporan polisi [LP] pada bulan Mei 2021 lalu, dan sudah ada penetapannya,” katanya.

Tidak semua barang bukti sabu dimusnahkan. Sebagian disisihkan untuk kepentingan persidangan dan penyelidikan.

“Sesuai amanat undang-undang bahwa disisihkan sedikit untuk barang bukti persidangan, sisanya dimusnahkan,” tuturnya.

Diketahui, 1 dari 5 tersangka yang diamankan dalam pengungkapan kasus ini hasil penangkapan di Kota Balikpapan yang terjadi pada Senin (24/5). Ada pun Tempat Kejadian Perkara (TKP) di Jalan Soekarno Hatta, Karang Joang, Balikpapan Utara.

Bermula dari penangkapan seorang pria berinisial WA. Polisi menemukan barang bukti sebanyak 1,1 kilogram milik WA, kemudian dikembangkan dan didapati 4 tersangka lainnya.

Pelaku dijerat Pasal 114 Ayat 2 Sub Pasal 112 Ayat 2 Jo 132 Ayat 1 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana paling singkat 6 tahun.



Komentar
Banner
Banner