Hot Borneo

Polda Kalsel Ringkus Penyelundup 37 Kilo Sabu Lewat Pelabuhan Trisakti

Andi Rian mengatakan, puluhan kilo barang haram tersebut hasil pengungkapan yang dilakukan jajaran Subdit I Ditresnarkoba Polda Kalsel pada 14 Januari 2023.

Featured-Image
Barang haram itu diselundupkan menggunakan truk kontainer pengangkut snack. Dengan nomor polisi KH 8450 LN dari Jawa Timur ke Kalsel melalui pelabuhan Trisakti. Foto-apahabar/Syahbani

bakabar.com, BANJARMASIN - Polda Kalimantan Selatan memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 35 kilogram di aula Mathilda, Senin (20/2).

Pemusnahan dilakukan secara simbolis dengan cara diblender dipimpin Kapolda Kalsel Irjen Pol Andi Rian, bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda).

Puluhan kilo barang haram tersebut merupakan hasil pengungkapan kasus yang dilakukan jajaran Subdit I Ditresnarkoba Polda Kalsel pada 14 Januari 2023 lalu.

Tersangkanya seorang pria bernama Riswansyah berusia 42 tahun. Dia adalah warga Jalan Semangat Dalam, Komplek Ronna Jaya Mandiri, Kelurahan Semangat Bakti, Kecamatan Alalak, Kabupaten Barito Kuala.

"Tersangka ini kurir," ujarnya.

Baca Juga: Fakta Baru Wanita yang Kesurupan Sambil Teriak Histeris di Tabalong

Polda Kalsel, kata Andi, masih melakukan pengembangan dalam kasus ini guna melacak keberadaan bandar atau pemilik dari barang haram tersebut.

"Memang kami lakukan upaya pengungkapan pemilik, tapi sementara masih berjalan tentu belum bisa kita sampaikan," katanya. 

Riswansyah diringkus bersama barang bukti di kamar 205 Queen City Hotel, Jalan Yos Sudarso Kelurahan Telaga Biru Kecamatan Banjarmasin Barat.

Dalam penggerebekan di kamar hotel itu, polisi menemukan 35 kilogram sabu yang dikemas dengan bungkus teh cina berwarna hijau.

Sabu tersebut itu disimpan dalam tiga ransel besar. Rinciannya, 15 paket besar seberat 15,010 kilo ransel warna hijau muda, 15 paket dengan berat yang sama di ransel abu-abu, dan 5 paket di ransel hijau tua.

Barang haram itu diselundupkan menggunakan truk kontainer pengangkut snack dengan nomor polisi KH 8450 LN dari Jawa Timur ke Kalsel melalui pelabuhan Trisakti. 

"Untuk pengiriman barang haram ini mereka menutupi dengan makan-makan. Jaringan lintas provinsi," jelas Andi Rian.

Baca Juga: Dosen UII Kelahiran Banjar yang Hilang Terdeteksi Masuk Boston AS

Akibat perbuatannya, Riswansyah dijerat pasal 114 ayat (2) Subs Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati. 

Melihat banyaknya jumlah sabu yang diselundupkan tersebut, Andi menilai bahwa Kalsel masih menjadi pasar potensial dalam peredaran narkotika.

Oleh karenanya, Polda Kalsel akan terus berkomitmen untuk terus memberantas peredarannya. 

"Jika dihitung 1 gram dipakai lima orang, maka ada 170 ribu lebih orang yang terselamatkan dari bahaya narkoba," imbuhnya.

Baca Juga: Rombongan Kapolda Jambi Ditemukan di Hutan, Intip Kondisinya!

Sementara itu, Gubernur Kalsel, Sahbirin Noor, yang turut berhadir dalam acara pemusnahan memberikan apresiasi atas pengungkapan kasus tersebut.

Mengingat ini merupakan pengungkap narkotika terbesar di awal 2023. Dimana Desember 2022 lalu Polda Kalsel juga telah menggagalkan penyelundupan sabu seberat 45 kilogram dan 11.792 butir ekstasi.

Dalam kesempatan itu, Paman Birin bersama Ketua DPRD Kalsel, Supian HK, juga memberi penghargaan atas keberhasilan pengungkapan kasus ini.

"Ini terbukti bahwa Polda Kalsel, Ditresnarkoba beserta jajarannya sudah bergerak, berjuang dan memang karena berhasil mengungkap 35 kilogram sabu," ucap Paman Birin.

Editor


Komentar
Banner
Banner