bakabar.com, BANJARMASIN – Polisi Daerah Kalimantan Selatan (Polda Kalsel) memusnahkan 3.012,82 Gram sabu, 504,5 butir ekstasi dan 1.749 butir obat daftar G.
“Sesuai dengan amanat UU, apabila sudah ada penetapan dari Kejaksaan, maka dalam waktu tujuh hari barang bukti tersebut harus dimusnahkan,” ucap Direktur Reserse Narkoba Polda Kalsel, Kombes Pol Wisnu Widarto, dalam konferensi pers, Selasa (29/1) pagi.
Barang haram tersebut merupakan hasil kegiatan Ditresnarkoba Polda Kalsel sepanjang Desember 2018-Januari 2019. Dari kegiatan tersebut sebanyak 28 kasus yang ditangani pihak kepolisian. Terbagi dari Subdit 1, sebanyak 15 laporan, Subdit 2 sebanyak 8 laporan, dan Subdit 3 sebanyak 5 laporan. Total jumlah tersangka yang diamankan mencapai 37 orang.
Wisnu mengatakan, pemusnahan tersebut demi menghindari hal-hal yang tidak diinginkan. Mengingat, barang tersebut merupakan barang skala prioritas pengamanan yang tinggi.
“Ini termasuk barang yang diprioritaskan tinggi untuk pengamanan,” pungkas perwira menengah berpangkat tiga melati itu.
Reporter: Muhammad Robby
Editor: Fariz Fadhillah