Tak Berkategori

Polda Kalsel Gagalkan Peredaran 350 Gram Sabu dan 116 Butir Ekstasi untuk Pesta Tahun Baru

apahabar.com, BANJARMASIN – Selain mengamankan dua kembar kriminal yang telah selundupkan 12 Kilogram sabu, Direktorat Reserse…

Featured-Image
Ditreskoba Polda Kalsel Kombes Pol Wisnu Widarto bersama Kabid Humas AKBP Mochamad Rifai menunjukkan sejumlah barang bukti narkoba yang disita dari 3 pelaku di Mapolda Kalsel, Senin (31/12). Foto-apahabar.com/Eddy

bakabar.com, BANJARMASIN - Selain mengamankan dua kembar kriminal yang telah selundupkan 12 Kilogram sabu, Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalimantan Selatan juga membekuk tiga pengedar narkotika jenis sabu dan ekstasi jaringan Lapas (Lembaga Pemasyarakatan).

Dari penangkapan ini, polisi mengamankan sabu seberat 350 gram dan 116 butir ekstasi.

Tiga pelaku yang ditangkap polisi yaitu, M Habibi, M Rizki Syifa alias Kiki dan Kasmayadi. Mereka ditangkap di tiga tempat berbeda.

Direktur Reserse Narkoba Polda Kalsel Komisaris Besar Polisi Wisnu Widarto mengatakan, pengedaran narkotika jenis sabu ini dikendalikan oleh narapidana di Lapas Karang Intan Banjarbaru.

Baca Juga: KPK Upayakan Tuntutan Maksimal Kasus Suap di Daerah Bencana

“Ketiga tersangka ini tidak ada hubungannya dengan pengedar sabu 12 Kg. Mereka ini dikendalikan oleh seorang narapidana di Lapas Karang Intan,” kata Kombes Pol Wisnu Widarto kepada awak media di Banjarmasin, Senin (31/12)

Awal terbongkarnya jaringan ini terjadi setelah polisi melakukan penangkapan terhadap Habibi dan Kiki di sebuah rumah jalan Banua Anyar RT 06, Kelurahan Banua Anyar Banjarmasin Timur pada 27 Desember 2018.

"Dari penangkapan tersebut, petugas mengamankan barang bukti sabu seberat 204 gram dan pil ekstasi logo R sebanyak 30 butir," tuturnya.

Polisi kembali melakukan pengembangan kasus. Berdasarkan keterangan yang didapat dari tersangka sebelumnya, polisi meringkus Kasmayadi saat berada dirumahnya. Jalan Ahmad Yani KM 15 Kecamatan Gambut.

"Dari tangan Yadi ini, petugas mengamankan barang bukti berupa 9 paket sabu siap edar sebesar 141 dan pil ekstasi logo G warna biru," ungkap Wisnu.

Terkait maraknya peredaran narkotika jenis sabu dan ganja tersebut, Kabid Humas Polda Kalsel AKBP Mochamad Rifai meminta masyarakat agar ikut berperan serta untuk memerangi narkoba.

“Ini semata-mata bukan tugas polisi. Keluarga bisa mencegah penggunaan narkoba lebih awal jika mengetahui adanya perubahan tingkah laku dan fisik pada diri anak-anak,” singkat Rifai.

Baca Juga: Bacok Tetangga Pake Celurit, Pria Banjar Terancam Dibui 5 Tahun

Reporter: Eddy Andriyanto
Editor: Ahmad Zainal Muttaqin



Komentar
Banner
Banner