perdagangan manusia

Polda Jatim Bongkar Kasus Perdagangan Orang Jaringan Thailand-Myanmar

Polda Jatim bongkar kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Sebanyak empat orang jadi tersangka.

Featured-Image
Polda Jatim ungkap kasus TPPO jaringan Thailand-Myanmar, Senin (26/6). Foto: dok Humas Polda Jatim

bakabar.com, SURABAYA - Polda Jatim bongkar kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Sebanyak empat orang jadi tersangka.

Keempat tersangka itu adalah; Yeti Sofiah (40) warga Jember; Saiful Khalik (48), Banyuwangi; Febri (41), Lampung dan Rico Thomas (38), PNS di Kota Medan.

Mereka menyelundupkan tujuh warga negara Indonesia (WNI) ke Thailand dan Myanmar. Perbuatan itu terjadi sejak 18 Oktober 2022 hingga Juni 2023. 

Baca Juga: Lagi! Polisi Ringkus Lima Pelaku TPPO di Tabalong

Dirkrimsus Polda Jatim, Kombes Pol Farman mengatakan, kasus ini mulanya terungkap dari media sosial. Menunjukkan para korban  berada di Thailand.

Melalui medsos, mereka meminta bantuan kepada Presiden RI. Para korban yang berada di Myanmar ingin dipulangkan.

“Kemudian pihak istana menghubungi Mabes Polri, lalu kami dihubungkan untuk melakukan pengungkapan," ungkap Farman saat konferensi pers di Polda Jatim, Senin (26/6).

Baca Juga: Polisi Kembali Ungkap Kasus TPPO, Tiga Pelaku Ditangkap

Farman menjelaskan, modus yang ditawarkan kepada para korban ini adalah bekerja dengan mendapat bayaran 800 USD per bulan. Kalau di rupiahkan sekitar Rp 12 juta.

Korban-korban itu juga dijanjikan fasilitas. Beruba makan dan tempat tinggal selama di sana. 

Selain itu, pekerjaan yang ditawarkan adalah translator yang bekerja di kantor.

Baca Juga: Satgas TPPO Selamatkan 1.572 Korban dari 456 Kasus Perdagangan Orang

Sebelum diberangkatkan, para korban dipaksa menyerahkan uang Rp17 juta hingga Rp20 juta. Katanya untuk mengurus berkas PMI dan akomodasi. 

Faktanya, para korban dipekerjakan sebagai agen cyber scam atau penipu investasi online. Mereka ditarget mendapatkan pelanggan setiap hari.

“Jika tidak memenuhi target, maka dihukum dengan ancaman potong gaji dan kekerasan fisik dari yang mempekerjakan mereka," ungkap Farman.

Baca Juga: Pelaku TPPO di Bekasi Diduga Terlibat Kasus Penjualan Ginjal

Sedangkan peran dari tersangka; Yeti dan Saiful adalah perekrut. Sementara Febri adalah agen pertama.

“Tersangka Rico mengkondisikan agar Calon PMI tidak kesulitan masuk di loket Imigrasi,” paparnya.

Kini, keenam korban TPPO itu sudah dipulangkan dan sudah berada di Jawa Timur. Tinggal satu yang masih berada di Myanmar. Proses pemulangan masih dilakukan.

Akibat perbuatan itu, para tersangka terancam pidana penjara paling lama 15 tahun.

Editor


Komentar
Banner
Banner