perdagangan manusia

Lagi! Polisi Ringkus Lima Pelaku TPPO di Tabalong

Kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di Tabalong masih berlanjut. Pelakunya ternyata tak cuma satu.

Featured-Image
Kapolres Tabalong AKBP Anib Bastian menanyai para pelaku TPPO terkait aksi mereka. Foto: apahabar.com/Muhammad Al-Amin

bakabar.com, TABALONG - Kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di Tabalong masih berlanjut. Pelakunya ternyata tak cuma satu.

Terakhir, diamankan lima pelaku. Masing-masing perempuan berinisial I (38), serta laki-laki U (37), AB (36), P (32) dan AS (44).

Kelimanya menyusul setelah penangkapan perempuan berinsial RM (62). Dia diamankan Polres Tabalong beberapa waktu lalu.

Baca Juga: Polisi Kembali Ungkap Kasus TPPO, Tiga Pelaku Ditangkap

"Mereka warga Kalimantan Selatan yang berasal dari Banjar, Hulu Sungai Utara, Balangan dan Banjarmasin," papar Kapolres Tabalong, AKBP Anib Bastian, Senin (26/6) siang.

Kata dia, para pelaku ini berperan sebagai perantara pembuatan paspor. Boleh juga disebut makelar.

Fakta lain juga terungkap. Kelima pelaku yang baru ditangkap itu rupanya adalah pekerja migran di Arab Saudi. Sehingga mereka paham modus operandi membuat paspor.

Baca Juga: Komnas HAM Desak Bongkar Keterlibatan Aparat dalam Kasus TPPO

"Kelima tersangka memperoleh keuntungan bervariasi dalam pembuatan paspor tersebut. I mendapatkan Rp500 ribu, U sebesar Rp2 juta, AB senilai Rp2,5 juta, P sebesar Rp2 jt dan AS memperoleh Rp 1,2 juta," rinci Anib.

Selain mengamankan kelima pelaku, polisi juga menyita barang bukti berupa lima handphone, satu buku rekening dan lima KTP.

"Mereka disangkakan Pasal 10 jo Pasal 2 ayat (1) UU RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang TPPO atau Pasal 83 jo Pasal 68 UU RI Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia," pungkasnya.

Editor


Komentar
Banner
Banner