bakabar.com, JAKARTA - Sebanyak 10 ton pupuk bersubsidi berhasil digagalkan peredarannya. Polda Jateng melakukan pencegatan di gerbang Tol Kalikangkung Semarang.
"Truk dari Tegal menuju Blora dan Bojonegoro," kata Kabid Humas Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Satake Bayu Setianto seperti dilansir Antara, Sabtu (30/9).
Berdasarkan keterangan pengemudi truk, ia mengaku diperintah seseorang untuk mengirim pupuk tanpa dokumen tersebut.
Baca Juga: Masuk di Kawasan Hutan, 6 Desa di Kotabaru Belum Teraliri Listrik
Pengiriman pupuk subsidi tersebut, kata Satake, merupakan bukan pertama kali dilakukan pengemudi truk tersebut.
Saat diamankan, truk tersebut diketahui mengangkut 200 karung pupuk jenis Urea dan Ponska. Dari masing-masing karung tersebut berisi 50 kg.
Baca Juga: HSS Dikepung Karhutla, Kasus ISPA Melonjak!
Baca Juga: Langganan Karhutla, 9 Wilayah di Kalsel Terancam Dikepung Kabut Asap
Satake menerangkan saat ini kasus tersebut langsung ditangani oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Tengah.
Tindakan hukum akan dilakukan terhadap pelaku penyalahgunaan komoditas bersubsidi. Langkah tersebut dilakukan untuk melindungi kepentingan para petani.