bakabar.com, JAKARTA - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Jakarta Timur (Jaktim) menyambangi sejumlah rumah kos di 10 kecamatan yang berada dilingkungan Jakarta Timur (Jaktim).
Kepala Satpol PP, Jakarta Timur Budi Novian menuturkan pengawasan yang merupakan tindak lanjut dari instruksi Wali Kota Jaktim mengenai penerapan Peraturan Daerah (Perda) nomer 8 tahun 2007.
"Pengawasan ini menindaklanjuti tugas dari Wali Kota Administrasi Jakarta Timur tentang pelaksanaan penyelenggaraan pengawasan, pembinaan dan pengendalian rumah kos berdasarkan Peraturan Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota (DKI) Jakarta Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum," ujar Budi Novian di Jakarta Timur, Kamis (11/5).
Baca Juga: Jatuh dari Lantai 4 Kos-Kosan, Mahasiswa Tewas di Tanjung Duren
Kegiatan pengawasan itu telah dilakukan selama dua hari, sejak Selasa (9/5) hingga Rabu (10/5) dengan menerjunkan sebanyak 295 personel gabungan.
Dari hasil pemeriksaan setidaknya terdapat 54 rumah kos yang disambangi ternyata tidak memiliki izin operasional.
"Petugas Satpol PP pun telah memberikan teguran dan meminta pemilik agar segera mengurus perizinan sesuai aturan berlaku," ungkapnya.
Baca Juga: Polsek Tambora Bongkar Prostitusi di Kosan, Jaring 39 PSK 5 Masih Anak-Anak
Untuk itu, Kasatpol PP Jakarta Timur Budi Novian mengimbau seluruh pemilik rumah kos agar mensyaratkan pemeriksaan identitas bagi para penyewa kamar kos.
"Pemilik kos harus selektif. Bukan hanya persoalan membayar uang kos tapi juga harus periksa identitas dengan teliti," pungkasnya.