bakabar.com, JAKARTA – PT Permodalan Nasional Madani (PNM) dan PT Sarana Multigriya Finansial (Persero) bekerjasama dalam pembiayaan HOME Syariah dan memberikan fasilitas pembiayaan bagi nasabah PNM Mekaar Syariah.
Kerjasama tersebut dilakukan secara prinsip syariah menggunakan akad mudharabahmuqayyadah, dalam hal ini SMF sebagai shahibul maal dan PNM sebagai mudharib, dengan merujuk kepada ketentuan syariat Islam, baik fatwa maupun kesesuaian syariah dari Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia.
Sunar Basuki selaku Direktur Operasional PNM dan Ananta Wiyogo selaku Direktur Utama SMF menyerahkan bantuan pembiayaan rumah syariah secara simbolis kepada 10 nasabah PNM, disaksikan oleh Hasanudin selaku Dewan Pengawas Syariah SMF di Kantor SMF, Selasa (26/7/2022).
"Didukung oleh SMF, ini adalah bentuk wujud hadirnya PNM dan pemerintah terhadap masalah pemenuhan kebutuhan papan masyarakat. Kami keluarga besar PNM mengucapkan terima kasih kepada SMF yang telah mendukung dan memberikan nilai tambah kepada nasabah kami," ungkap Sunar.
Sunar mengatakan bahwa program pembiayaan mikro perumahan syariah untuk nasabah PNM Mekaar merupakan bentuk kepedulian terhadap kesejahteraan masyarakat, dengan tujuan untuk keperluan renovasi atau perbaikan rumah atau tempat tinggal yang digunakan sebagai tempat usaha, serta dukungan dana dari SMF selaku Perusahaan Pembiayaan Sekunder Perumahan.
Ananta mengatakan bahwa peluncuran program ini merupakan pembuktian komitmen SMF dalam melayani seluruh kelompok masyarakat yang membutuhkan akses pembiayaan perumahan termasuk di dalamnya kelompok masyarakat non fix income.
Hal tersebut sejalan dengan POJK No.12 Tahun 2022, yang merupakan perubahan atas POJK No.4 Tahun 2018 yang telah diterima oleh SMF sebagai jalan dalam memaksimalkan fungsi dan peran SMF sesuai dari mandat Pemerintah dalam Peraturan Presiden Nomor 100 Tahun 2020.
Lebih lanjut, hingga 25 Juli 2022 PNM telah menyalurkan pembiayaan sebesar Rp 130 T kepada nasabah PNM Mekaar yang berjumlah 12,2 juta nasabah. Saat ini PNM memiliki 3.386 kantor layanan PNM Mekaar dan 688 kantor layanan PNM ULaMM di seluruh Indonesia yang melayani UMK di 34 Provinsi, 443 Kabupaten/Kota, dan 5.640 Kecamatan. (Resti)