bakabar.com, BANJARMASIN – Masyarakat tidak perlu khawatir kehilangan hak politiknya pada Pemilihan Umum (Pemilu) 17 April 2019.
Sebab, Komisi Pemilihan Umum (KPU) memudahkan pemilih yang tidak memiliki e-KTP atau surat keterangan dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) melalui PKPU nomor 3 tahun 2019.
“Iya benar. Lewat Peraturan KPU (PKPU) nomor 3 tahun 2019 membawa angin segar bagi Pemilu. Terlebih bagi masyarakat yang belum memiliki e-KTP dan Surat Keterangan (Suket), bisa diganti dengan dokumen kependudukan lainnya seperti Kartu Keluarga (KK), atau SIM, bahkan paspor," ucap Ketua KPU Kalsel, Sarmuji kepada bakabar.com.
Baca Juga:KPU Banjarmasin Terima 1.698 Dus Surat Suara
Maka, kata Sarmuji, tidak ada alasan lagi masyarakat pemilih untuk tidak menyalurkan hak politiknya di TPS pada pelaksanaan pesta demokrasi lima tahunan nanti.
Kemudian, Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) diwajibkan untuk memfasilitasi masyarakat pemilih yang membawa KK atau SIM, dengan catatan sesuai dengan domisili di mana TPS itu berdiri.
“Jadi masyarakat pemilih maupun Petugas KPPS, tidak usah ragu untuk menunjukkan e-KTP, suket, atau KK bahkan SIM ketika masuk TPS,” tegasnya.
Lebih lanjut ia berharap, dengan adanya PKPU yang diputuskan DPR RI itu, bisa mendongkrak tingkat partisipasi masyarakat Pemilih di Pemilu 2019.”Kita menargetkan 80 persen, bahkan diharapkan bisa melampaui target,” harapnya.
Baca Juga:Parpol dan Caleg Langgar Aturan Pemasangan APK Diranking
Reporter: Bahaudin Qusairi
Editor: Syarif