bakabar.com, BALIKPAPAN - Pengamat hukum Universitas Mulawarman, Herdiansyah Hamzah menantang Pj Gubernur Kalimantan Timur, Akmal Malik agar dapat persoalan lingkungan yang ada di Kaltim.
Sejumlah persoalan lingkungan masih mpppenjadi persoalan di antaranya pertambangan ilegal, lubang tambang yang masih menganga, hingga soal 21 Izin Usaha Pertambangan (IUP) palsu yang belum juga terselesaikan.
"PR ini adalah PR lama yang ditinggalkan Isran Noor-Hadi Mulyadi. Enggak ada hubungannya (alasan soal tambang ditarik ke pusat). Pusatlpa atau daerah tetap berewajiban. Isran Noor kemarin juga wajib, tapi ogah-ogahan," jelas pria yang disapa Castro itu, Kamis (5/10).
Baca Juga: Pacarnya Diajak Ngamar, Pria di Balikpapan Tikam Teman Sendiri
Baca Juga: Pria Balikpapan Ditangkap Gegara Ngetap BBM dan Jual ke Pom Mini
Castro menambahkan, Akmal Malik harus menjadi jangkar komunikasi sekaligus merepresentasikan rakyat Kaltim.
"Sebab dia (Akmal Malik) mewakili kepentingan pemerintah pusat, maka dia harus lebih terbuka dengan masuk ke pemangku kepentingan di Kaltim," ungkap Castro.
Castro juga menilai, Akmal Malik yang baru saja dilantik sebagi Pj Gubernur Kaltim pada 2 Oktober lalu juga harus intens berkomunikasi, terutama dengan wakil-wakil Kaltim di DPR RI atau pejabat pemerintah daerah. Hal ini menyangkut dengan kepentingan Kaltim yang harus diperjuangkan.
"Sebab selama ini, Kaltim tidak punya posisi tawar yang kuat. Sehingga kebijakan-kebijakan pusat seolah minim melibatkan pemangku kepentingan Kaltim," tegas Castro.