bakabar.com, TANJUNG - Bakal pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Tabalong, HM Noor Rifani-Habib Muhammad Taufani Alkaf, menegaskan pihaknya telah mundur dari ASN dan anggota dewan.
Tanggal 29 Agustus 2024, surat pengunduran diri tersebut sudah diserahkan pihaknya kepada KPU Tabalong dan juga telah dimasukan dalam silon.
"Jadi saat mendaftar semua kelengkapan persyaratan sudah kami sampaikan, kalau tidak kita tidak akan lolos dong," tegas Bakal Calon Bupati Tabalong, HM Noor Rifani didampingi Bakal Calon Wakil Bupati Habib Muhammad Taufani Alkaf, saat menggelar konferensi pers di Rumah Bersama Tabalong Smart, Rabu (4/9).
Kata Fani lagi, terkait kelengkapan persyaratan dirinya mendaftar jika ada informasi-informasi di luar sana pihaknya menyerahkan ke Bawaslu Tabalong.
"Saya kira kan Bawaslu ada, terkait dengan itu kita serahkan saja kepada Bawaslu, kami mengikuti saja tapi secara administratif kan sebelum kami mendaftar itu kan harus dimasukkan dalam silon," ucapnya.
"Yang jelas seratus persen persyaratan yang diminta oleh KPU melalui silon tadi sudah kita penuhi sehingga kami bisa mendaftar di KPU dan terbukti juga pendaftaran kita diterima. Saya kira itu sudah menjawab apa yang mungkin dipertanyakan orang," imbuh Fani.
Sementara itu, Habib Muhammad Taufani Alkaf atau biasa disapa Habib Taufan mengatakan, kalau ia juga telah mengundurkan diri dari anggota DPRD Tabalong.
"Pengunduran diri telah saya sampaikan dan saat ini sedang dalam proses pengganti antar waktu (PAW) ke Bapak Rahmadi," ungkapnya.
Pada konferensi pers tersebut juga, bakal pasangan calon H Fani-Habib Taufan, menyinggung pemeriksaan kesehatan yang telah dilakukan pihaknya di RS Ulin Banjarmasin.
"Alhamdulillah kegiatan MCU itu berjalan dengan lancar," pungkas ASN yang permah menjabat sebagai Kepala Bapedalitbang Tabalong ini.
Terpisah Kordiv Teknis Penyelenggara pada KPU Tabalong, Inderi Hidayat, mengatakan semua calon saat mendaftar telah menyerahkan dokumen persyaratan dan telah dimasukkan ke dalam silon.
"Termasuk ada bakal calon yang dari ASN dan anggota dewan, mereka telah menyerahkan surat pengunduran diri berikut bukti tanda terimanya bahwasanya yang bersangkutan telah mengundurkan diri dari lembaga tertinggi masing-masing," jelasnya dihubungi melalui saluran telpon.
"Untuk ASN juga ada pelaporan kepada pihak atasan bahwasanya yang bersangkutan mencalonkan diri sebagai balon bupati atau kepala daerah," sambungnya.
Lantas pada saat penetapan calon, apakah SK pemberhentian sebagai ASN dan anggota dewan wajib diserahkan?
"SK pemberhentian itu tidak ada batas waktu yang ditentukan sebagai mana peraturan, karena pada waktu penetapan itu nantinya ada keterangan bahwa surat itu masih dalam proses keterangan dari instansi terkait," terang Inderi.
Inderi bilang terkait itu pihaknya sudah meggelar rapat koordinasi di KPU Pusat, bahwa pimpinan di KPU RI telah berkoordinasi dengan Kemendagri untuk sesegeranya memproses bagi kepala daerah yang berstatus sebagai ASN.
"Sehingga sesegeranya juga surat keputusan pemberhentian bisa diterbitkan pihak bersangkutan," terangnya.