Tak Berkategori

Pilkada 2020, Dua Pejabat HST Tinggalkan Jabatan dan Fasilitas Negara

apahabar.com, BARABAI – Mendekati masa kampanye pada 26 September, dua wakil pejabat di Hulu Sungai Tengah…

Featured-Image
Berry Nahdian dan Saban Ef mendaftarkan diri bersama pasangannya untuk maju Pilkada 2020 di KPU HST. Foto-Istimewa

bakabar.com, BARABAI – Mendekati masa kampanye pada 26 September, dua wakil pejabat di Hulu Sungai Tengah (HST) harus meninggalkan jabatannya.

Sebab, keduanya sudah ditetapkan sebagai calon bupati untuk Pilkada serentak pada 9 Desember nanti.

Sang petahana, Berry Nahdian Forqan telah mengajukan cuti di ujung masa jabatannya sebagai Wakil Bupati HST. Sementara Saban Effendi telah mengajukan pengunduran dirinya sebagai Wakil Ketua DPRD HST priode 2019-2024.

Keduanya telah melampirkan surat keterangan meninggalkan jabatannya ke KPU HST saat mecalonkan diri maju Pilkada.

Rencananya, masa cuti Berry akan berlangsung dari tanggal 26 September sampai 5 Desember atau selama masa kampanye. Otomatis Berry tak menerima gaji dan tidak boleh memakai fasilitas jabatannya selama 71 hari. Sebab masa cutinya diluar tanggungan negara.

“Berkas cuti Berry sudah di serahkan, dari Provinsi disampaikan ke Bupati dan ditembuskan ke KPU dan Bawaslu HST. Kami juga sudah bersiap meninggalkan rumah dinas per 25 September ini,” ujar Ahdiyat, LO pasangan Berry-Pahrijani ini pada bakabar.com, Rabu (23/9).

Sementara meninggalkan posisi dan fasilitas jabatannya sebagai wabup, Berry akan tinggal di rumah keluarga di Bukat, Barabai yang tak jauh dari Posko Pemenangannya.

Sementara Saban Effendi harus mundur dari jabatannya untuk priode 2019-2024. Otomatis dia juga harus meninggalkan fasilitasnya dan jabatannya sebagai Wakil Ketua DPRD HST.

“Pengunduran diri sudah diparipurnakan, berita acara sudah diserahkan ke provinis. Sejak kemaren (23 September) sudah ditinggalkan (fasilitasnya sebagai wakil ketua DPRD),” terang Saban.

Ketua KPU HST, Johransyah membenarkan jika sudah menerima surat tembusan cuti dari Berry Nahdian Forqan, belum lama ini.

“Sudah kami terima dan didisposisikan, dijadikan salah satu dokumen,” tutup Johransyah.

Ditambahkan Murjani, setiap anggota DPR, DPD, dan DPRD harus mengundurkan diri permanen sejak ditetapkan sebagai pasangan calon peserta Pilkada.

Berbeda dengan Wakil Bupati. Jika wakil bupati mencalon di luar daerah atau daerah lain maka harus mundur.

Kebalikannya, jika mencalonbdi daerah asal maka hanya cuti.

“Kalau tidak cuti dan mengundurkan diri, paslon dinyatakan TMS (tidak memenuhi syarat). Ini petunjuknya pada PKPU 1,” tutup Murjani.



Komentar
Banner
Banner