bakabar.com, KOTABARU – Penghitungan suara di Pemilihan Bupati (Pilbup) Kotabaru 2020 akhirnya rampung.
Hasilnya, Sayed Jafar Al-Idrus-Andi Rudi Latief (SJA-Arul) unggul tipis atas penantangnya, Burhanudin-Bahrudin (2BHD).
Padahal 2BHD sempat unggul atas SJA-Arul di hari pertama pencoblosan. Termasuk unggul di lumbung suara Kotabaru, yakni Pulau Laut Utara dengan 19.533 banding 11.555 suara, berdasarkan Sistem Informasi Rekapitulasi hingga Rabu (16/12) pukul 14.27.
Namun hasil pleno rekapitulasi tingkat kabupaten atau Pilbup Kotabaru pukul 03 00 dini hari tadi berkata lain.
Berdasarkan data KPU, hasil rekapitulasi pasangan calon nomor urut 01 SJA-Arul, unggul tipis dengan pasangan calon nomor 02 2BHD.
Paslon 01 SJA-Arul memperoleh suara sebanyak 74.117, atau 50,10 persen.
Sementara, 2BHD hanya meraup 73.808 suara atau 49,90 persen.
“Dari angka itu, SJA-Arul unggul sebanyak 309 suara,” ujar Zainal Abidin, Ketua KPU Kotabaru, dijumpai bakabar.com, Rabu (16/12) siang.
Menyikapi itu, 2BHD tampak tidak menerima hasil. Mereka siap melayangkan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Pihak 2BHD juga menolak menandatangani hasil pleno rekapitulasi.
Dalam jumpa persnya, Burhanudin menyampaikan telah menemukan banyak persoalan selama pleno rekapitulasi.
Namun keberatan yang ia sampaikan, kata Burhanudin, tidak diakomodir oleh KPU, maupun Bawaslu Kotabaru.
“Untuk itu, kami akan melakukan gugatan ke MK untuk mencari keadilan,” tegas Burhanudin.
Meski begitu dirinya mengimbau agar tim pemenangan, serta relawan tetap menahan diri. Tetap tenang, dan tidak resah.
“Ini bukan berarti kita kalah. Masih ada satu lagi tahapan perselisihan di MK,” ujar Burhanudin disambut riuh takbir tim pemenangan.
BREAKING NEWS: Tim 2BHD Rilis Hitung Cepat Pilbup Kotabaru 2020