bakabar.com, JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan Kurniawan Pekerja Harian Lepas (PHL) Propam Polri, Ariyanto sebagai saksi dalam sidang Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria.
Diketahui, Hendra dan Agus merupakan terdakwa dalam kasus perintangan penyidikan terkait dugaan pembunuhan berencana Brigadir N Yoshua atau Brigadir J.
Ariyanto menjadi satu-satunya saksi yang dapat hadir dalam sidang perkara obstruction of justice di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (10/11).
Sebelum mendengar keterangan dari saksi Aryanto, Majelis Hakim terlebih dahulu membuka persidangan terhadap dua terdakwa tersebut.
Baca Juga: OC Kaligis Jadi Kuasa Hukum Eks Kasat Reskrim Polres Jaksel, Bersaksi Sidang Hendra
“Sidang dengan terdakwa Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria dibuka dan terbuka untuk umum,” kata Hakim Ketua, Ahmad Suhel dalam sidang di ruang Oemar Adji Pn Jaksel.
Kemudian, Majelis Hakim menanyakan kepada Jaksa terkait jumlah saksi yang akan hadir dan telah dijadwalkan untuk kedua terdakwa pada hari ini.
"Ada berapa saksi yang dihadirkan," tanya Majelis Hakim.
Lantas, Jaksa menjawab bahwa sebelumnya telah dijadwalkan untuk menghadirkan empat orang saksi. Tetapi, hingga sidang akan dimulai, hanya satu saksi yang datang.
Baca Juga: JPU Hadirkan Eks Kasat Reskrim Polres Jadi Saksi di Sidang Hendra Kurniawan
"Sebetulnya kami sudah memanggil empat orang saksi, tetapi mulai puku 09.00 WIB hingga pukul 10.00 WIB hanya satu saksi yang hadir yang mulia," ujar Jaksa.
Majelis Hakim kemudian mempersilakan Jaksa untuk menghadirkan saksi Ariyanto untuk menyampaikan keterangan dalam persidangan.
"Silahkan hadirkan saksi ke dalam ruang sidang," perintah Hakim.
Ancaman Hukuman
Diketahui, Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria terlibat dalam kematian Brigadir Nofriansyah Yosua. Keduanya terseret dalam kasus pembunuhan berencana yang didalangi oleh Ferdy Sambo itu.
Baik Hendra maupun Agus, mereka turut melakukan perintangan penyidikan dalam tewasnya mantan ajudan Kadiv Propam Polri itu.
Atas perbuatannya itu, Hendra, Agus, dan Irfan didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 subsider Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau Pasal 233 KUHP subsider Pasal 221 ayat (1) ke 2 juncto Pasal 55 KUHP.