Anggota Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Komite Investigasi Negara (KIN) Kabupaten HSS Salman Alfarisi menyayangkan, adanya Peti yang beroperasi di wilayah Desa Madang itu. Menurutnya, Peti itu dapat merugikan Negara hingga Daerah.
Salman menyebutkan, situs cagar budaya bisa saja rusak akibat Peti yang beroperasi tanpa pertanggungjawaban. Hal itu bisa merugikan Negara.
Meski Desa Madang termasuk dalam Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) PT AGM, namun ujarnya, perusahaan itu tidak mungkin menggarap di lokasi cagar budaya.
Selain itu bebernya, Peti disinyalir telah mengangkut hasil produksi melalui jalan daerah hingga jalan nasional. Hal itu tentunya tanpa dipungut pajak dan retribusi.
Diungkapkannya, Peti di Madang tersebut sudah beroperasi dengan luasan sekira 1 sampai 2 hektar.
Total produksi sudah mencapai 3000 an ton, selama setengah bulan ini sudah 3 kali angkut.
Hasil produksi batubara itu jelasnya, diangkut menuju Kabupaten Tapin dan Tabalong.
"Harapan kami, juga harapan masyarakat hal itu benar-benar diusut oleh pihak berwenang," pungkasnya.