Kalsel

Peti Eksploitasi 3.000 Ton Batubara, Cagar Budaya Benteng Madang HSS Terancam!

apahabar.com, KANDANGAN – Pertambangan tanpa izin (Peti) dianggap sudah mengekspolitasi 3.000 an ton batubara di Gunung…

Featured-Image
Pintu gerbang menuju replika Benteng Madang di Gunung Madang, Desa Madang, Kecamatan Padang Batung, Kabupaten HSS. Foto-apahabar.com/Ahc27

bakabar.com, KANDANGAN – Pertambangan tanpa izin (Peti) dianggap sudah mengekspolitasi 3.000 an ton batubara di Gunung Madang. Akibatnya kini situs cagar budaya Benteng Madang di lokasi itu, terancam lenyap.

Situs cagar budaya Benteng Madang, terletak di Desa Madang, Kecamatan Padang Batung, Kabupaten Hulu Sungai Selatan (HSS).

Sebuah gunung bernama Madang, merupakan peninggalan bersejarah perjuangan Tumenggung Antaludin melawan penjajah Belanda.

Di Gunung Madang itulah dijadikan benteng pertahanan pejuang, kala melawan penjajah tahun 1859-an.

Baca Juga : Membahayakan Pengendara, Warga Berjaga di Jembatan Sungai Kupang HSS

Sebagai pengingat tonggak sejarah, di puncak Gunung Madang didirikan replika benteng oleh pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Selatan (HSS).

Sebagian masyarakat menganggap Benteng Madang merupakan satu kesatuan dengan Gunung Madang. Namun kini keberadaan cagar budaya Benteng Madang terancam lenyap.

Pasalnya sejak awal Oktober 2020 lalu, aktivitas Peti mulai beroperasi mengeruk batubara di Gunung Madang yang merupakan peninggalan sejarah itu.

Tepatnya, sekira 50 meter dari pintu gerbang menuju replika Benteng Madang.

Anggota Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Komite Investigasi Negara (KIN) Kabupaten HSS Salman Alfarisi menyayangkan, adanya Peti yang beroperasi di wilayah Desa Madang itu. Menurutnya, Peti itu dapat merugikan Negara hingga Daerah.

Salman menyebutkan, situs cagar budaya bisa saja rusak akibat Peti yang beroperasi tanpa pertanggungjawaban. Hal itu bisa merugikan Negara.

Meski Desa Madang termasuk dalam Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) PT AGM, namun ujarnya, perusahaan itu tidak mungkin menggarap di lokasi cagar budaya.

img

Anggota KIN HSS Salman Alfarisi. Foto-bakabar.com/Ahc27

Selain itu bebernya, Peti disinyalir telah mengangkut hasil produksi melalui jalan daerah hingga jalan nasional. Hal itu tentunya tanpa dipungut pajak dan retribusi.

Diungkapkannya, Peti di Madang tersebut sudah beroperasi dengan luasan sekira 1 sampai 2 hektar.

Total produksi sudah mencapai 3000 an ton, selama setengah bulan ini sudah 3 kali angkut.

Hasil produksi batubara itu jelasnya, diangkut menuju Kabupaten Tapin dan Tabalong.

"Harapan kami, juga harapan masyarakat hal itu benar-benar diusut oleh pihak berwenang," pungkasnya.

Komentar
Banner
Banner