Pesta Ultah Nikah Bupati Jember

Pesta Ultah Nikah Bupati Jember di Hari Kerja, Bolosaif Lapor DPRD

Sejumlah aktivis dari Lembaga Bantuan Hukum Bolosaif melayangkan protes ke DPRD Jember, pada Senin (28/8).

Featured-Image
Sejumlah aktivis protes ke DPRD Jember berkaitan dengan fungsi kontrol, kegiatan ulang tahun pernikahan bupati, Senin (28/8). (apahabar.com/M Ulil Albab)

bakabar.com, JEMBER - Sejumlah aktivis dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bolosaif melayangkan protes ke DPRD Jember, pada Senin (28/8). Mereka protes pelaksanaan hari ulang tahun pernikahan bupati dan istrinya yang berlangsungdi hari kerja, di sebuah villa di Rembangan, pada Jumat (25/9) pagi.

LBH Bolosaif menilai, pesta yang dihadiri oleh beberapa kepala OPD dan camat itu telah menyalahi aturan. Karena itu mereka mendatangi unsur pimpinan DPRD Jember untuk menyampaikan protes.

Perwakilan Bolosaif sengaja datang mengenakan pakaian mirip baju dinas bupati. Ada juga yang berdandan dengan gaya istri bupati. Perwakilan LBH Bolosaif Kustiono Musri menjelaskan, pesta itu merupakan kegiatan pribadi bupati karenanya tidak boleh melibatkan pejabat di hari kerja.

"Dipastikan hari Jumat itu hari kerja yang ada aturan yang harus dipatuhi semua ASN. Wakil Bupati, Sekda, beberapa kepala OPD, ada di dokumentasi. Termasuk beberapa camat," terang Kustiono kepada bakabar.com, Senin (28/8).

Baca Juga: Konflik Berujung Rusak Rumah Warga, 25 Massa PSHT Jember Diamankan

Ia menduga, kegiatan tersebut telah mengakibatkan pelayanan di sejumlah OPD terganggu, karena kepala dinas tidak berada di kantor. Ia juga menyayangkan, kegiatan tersebut diunggah di media sosial pribadi bupati.

"Hari Jumat dipastikan pelayanan publik terhenti. Gimana mau melayani kalau kepala dinasnya tidak di tempat," jelasnya.

Perwakilan Bolosaif akhirnya ditemui Wakil Ketua DPRD Jember, Ahmad Halim. Pada pertemuan itu, Kustiono berharap, anggota dewan bisa melakukan hak interpelasi untuk mencari tahu apa alasan kegiatan yang bersifat pribadi tersebut dilakukan di hari kerja.

"Tuntutan kepada wakil rakyat untuk melakukan tabayun. Kalau DPR interpelasi. Lakukan investigasi, apa alasannya," jelasnya.

Baca Juga: Pria di Jember Perkosa Siswa SMP hingga Hamil

Kustiono juga mempertanyakan fungsi kontrol DPRD kepada eksekutif. Kendati unsur pimpinan DPRD memutuskan tidak hadir, menurut Kustiono, pihak DPRD seharusnya mengingatkan agar kegiatan pribadi tidak dilakukan pada hari kerja.

"Harusnya sebagai wakil rakyat, sebelum kegiatan berlangsung bisa diingatkan," imbuhnya.

Menanggapi hal itu, Wakil Ketua DPRD Jember, Ahmad Halim mengakui jika pihaknya mendapatkan undangan melalui pesan singkat. Halim tidak bisa hadir karena undangan diterima secara dadakan.

"Undangannya mendadak, dan itupun hanya via WA dari tim protokol," katanya.

Baca Juga: Harga Gabah di Tingkat Petani Jember Melonjak, Peluang Impor Terbuka

Berkaitan dengan protes masyarakat, Halim berjanji mengkaji aspirasi LBH Bolosaif. Ia juga akan menyampaikan saran kepada bupati agar tidak menggelar kegiatan yang bersifat pribadi di hari kerja dan menggunakan fasilitas negara.

"Ini gerakan sosial, artinya masyarakat berhak mengontrol. Memberikan edukasi, menurut Bolosaif dan temen temen. Apa yang dilakukan Bupati secara etika, kurang elok," terang Halim.

Sementara terkait permintaan hal interpelasi, Halim mengungkapkan, sesuai aturan hak tersebut boleh diajukan oleh minimal dua fraksi DPRD. Kendati begitu, pihaknya akan memasukkan keluhan tersebut melalui pandangan umum fraksi dalam rapat paripurna, agar menjadi rekomendasi.

"Akan menyampaikan, mungkin dalam rapat Paripurna. Rapat resmi, karena mekanisme dewan penyampaian pendapat. Ada pandangan umum fraksi dan ada pandangan akhir fraksi. Bila sudah keluar rekomendasi, ya wajib dijalankan," tambahnya.

Editor
Komentar
Banner
Banner