bakabar.com, TANJUNG – Satresnarkoba Polres Tabalong menggerebek pesta sabu yang melibatkan 2 pelaku, 1 di antaranya warga HSU (Hulu Sungai Utara) yang ikut diangkut ke Mapolres setempat pada Jumat (4/9).
Penggerebekan dipimpin langsung Kasatresnarkoba Polres Tabalong, AKP Zaenuri di sebuah rumah kos-kosan di Jalan Ir PHM Noor Komplek Sukamaju, Kelurahan Mabuun.
Keduanya berinisial AH (24) warga Desa Pimping, Kecamatan Amuntai Utara, Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU) dan MHN (24) warga Komplek Sukamaju, Kelurahan Mabuun, Kecamatan Murung Pudak Tabalong.
Kapolres Tabalong, AKBP M Muchdori melalui Kasubag Humas AKP H Ibnu Subroto membenarkan jika jajaran Saresnarkoba menangkap dua orang pria diduga pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu.
“Keduanya ditangkap di sebuah rumah kos-kosan di Jalan Ir PHM Noor Komplek Sukamaju, Kelurahan Mabuun,” jelasnya, Sabtu (5/9) sore.
Penangkapan kedua orang itu bermula dari informasi yang diperoleh aparat bahwa adanya transaksi narkotika di sebuah rumah kos-kosan di Jalan Suka Maju.
Selanjutnya petugas bergegas menelusuri kebenaran informasi tersebut dengan mendatangi tempat dimaksud.
Melihat keberadaan orang di rumah itu, petugas langsung mengamankannya dan mendapati barang bukti diduga narkotika jenis sabu disertai alat isapnya yang tergeletak dilantai.
Dari kedua orang tersebut, petugas Satresnarkoba berhasil menyita 1 bungkus plastik klip berisi serbuk bening diduga narkotika jenis sabu dengan berat 0,20 gram, 1 buah bong yang terbuat dari botol air mineral lengkap dengan sedotan yang terpasang, 2 unit handphone berbeda merek dan 1 buah sedotan warna hijau.
Kepada polisi, MHN mengatakan kalau mereka sempat menikmati sabu tersebut. Sementara sabu tersebut mereka beli dari IHK seharga Rp 300 ribu per paketnya.
“Saat ini petugas Satresnarkoba Polres Tabalong masih melakukan pengembangan kasus ini, siapapun yang terlibat akan kami proses sesuai perundang-undangan,” tegas Ibnu.
Editor: Aprianoor