Kelimanya MH (34) warga Desa Wayau,ARD (32) warga Desa Mahe Seberang,RS (26) warga Desa Wayau,KR (30) warga Kelurahan Hikun Kecamatan Tanjung danHFM (25) warga Desa Mahe Pasar, Kecamatan Haruai Kabupaten Tabalong.
Dari lima orang yang ditangkap itu, seorang di antaranya rupanya residivis kasus yang sama, MH.
“MH residivis kasus narkoba, ia sudah dua kali ditangkap anggota Polres Tabalong. Penangkapan ini adalah kali ketiga terhadapnya,” jelasKapolres Tabalong AKBP M Muchdori, melalui Kasubag Humas, AKP H Ibnu Subroto, Jumat (11/9).
Selain mengamankan kelima pemuda tersebut, petugas juga menyita enam bungkus plastik klip berisi serbuk bening diduga narkotika jenis sabu-sabu seberat 1,68 gram, 1 bong dan 1 kompor dari kaca.
Tak cuma itu, 1 kaleng kecil diduga tempat penyimpanan narkotika jenis sabu-sabu, 1 handphone hitam, 1 pipet dari kaca, 2 bilah skup plastik dan 1 buah mancis turut disita.
Baca selengkapnya di halaman selanjutnya: