Habar Pemilu 2024

Peserta Pemilu 2024 di HST Belum Daftarkan Akun Medsos, KPU: Itu Wajib!

Masa pendaftaran akun medsos akan ditutup tiga hari sebelum masa kampanye, yakni tanggal 25 November 2023 hingga pukul 23.59 Wita.

Featured-Image
Ilustrasi kampanye melalui media sosial. Foto-Kanigoro.com.

bakabar.com, BARABAI - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hulu Sungai Tengah (HST) gencar menyosialisasikan pendaftaran akun media sosial (medsos) bagi peserta Pemilu 2024.

Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih dan Parmas KPU HST, Mailinasari, mengatakan sejauh ini belum ada peserta Pemilu yang mendaftarkan akun medsosnya.

"Hingga hari ini belum ada peserta Pemilu yang mendaftarkan akun medsosnya ke kantor KPU HST. Namun, kita terus gencar melakukan sosialisasi sebelum masa pendaftaran ditutup," jelasnya Kamis (16/11/23).

Ia mengatakan masa pendaftaran akun medsos akan ditutup tiga hari sebelum masa kampanye, yakni pada 25 November 2023 pada pukul 23.59 Wita.

"Kalau sesuai Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU). Pendaftaran akun medsos ini bersifat wajib, terutama jika peserta Pemilu memiliki akun medsos," ujarnya.

Baca Juga: Pastikan Keamanan Jelang Pemilu 2024, Kapolres Banjarbaru Cek Gudang Logistik KPU

Tujuannya, kata dia, selain kampanye melalui metode pertemuan terbatas, penyebaran bahan kampanye juga ada yang melalui medsos.

"Untuk diketahui bersama juga, bagi peserta pemilu yang sudah mendaftarkan akunnya, tapi tidak menutup akunnya saat masa kampanye telah berakhir, maka akun medsos tersebut tidak bisa dituntut untuk di kembalikan kepada peserta yang bersangkutan," tutupnya.

Sementara itu, Ketua Bawaslu HST, Nurul Huda, saat dikonfirmasi menjelaskan akun medsos bagi peserta Pemilu ini memang menjadi bagian dari metode kampanye.

"Karena menjadi bagian kampanye, maka menjadi bagian yang harus diawasi oleh Bawaslu," ujarnya.

Namun, kata Nurul, pihaknya tentu memiliki keterbatasan dalam pengawasan melalui medsos ini, baik itu personel maupun alat.

"Kita tidak terhubung dengan akun masing-masing caleg. Jadi yang bisa dilakukan Bawaslu adalah patroli bagi akun yang terhubung dengan pengawas masing-masing," jelasnya.

Baca Juga: Ada Ratusan Laporan Penipuan Tiket Coldplay, Kerugian Capai Rp1,3 Milliar

Ia mengatakan untuk titik tekan pengawasan di medsos itu jika bentuknya iklan. Karena itu yang bisa ditindaklanjuti untuk penanganan pelanggaran.

"Kalau akun medsos pribadi caleg hanya bisa dilakukan imbauan," ujarnya.

Editor
Komentar
Banner
Banner