bakabar.com, PARINGIN – Samsul warga Mamigang, Kecamatan Halong, Kabupaten Balangan dilaporkan Usuf, terkait kasus pemukulan terhadap dirinya.
Singkat cerita, setelah dilaporkan, tepat hari itu juga Samsul langsung dibawa ke Polres Balangan.
Samsul sempat berada di Rutan tahanan sementara Polres Balangan kurang lebih 2 bulan lamanya.
Andai tak ada rasa iba dari korbannya untuk berdamai, Samsul mungkin akan berada lama di balik jeruji besi.
Namun setelah ditelaah kembali, perkara Samsul bisa diselesaikan dengan mengedepankan restorative justice.
Pihak korban diberikan pemahaman terkait penerapan Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2020, hingga melakukan penghentian penuntutan.
“Syarat untuk melakukan proses perdamaian terpenuhi. Pertama, tersangka baru pertama kali tersadung hukum. Kedua, hukuman di bawah 5 tahun. Dan ketiga, kerugian korban di bawah 2,5 juta,” sebut Kepala Kejaksaan Balangan, La Kanna kepada bakabar.com, Rabu (8/12).
Kedati demikian, perlu dicatat, jaksa bisa saja membuka kembali perkara tersebut, jika di hari kemudian tersangka kembali melakukan pelanggaran hukum.
La Kanna menerangkan ini pertama kalinya restorative justice dilakukan di Kejaksaan Negeri Balangan.
“Tahun ini satu, kemungkinan di tahun depan nanti akan ada lagi perkara yang kita selesaikan secara RJ (Restorative Justice),” ungkap La Kanna.
Sementara itu, Samsul menyesali perbuatannya dan berjanji tak akan mengulangi lagi.
“Terimakasih kepada pa jaksa, saya berusaha mengendalikan emosi dan tidak akan mengulangi perbuatan melanggar hukum,” ucap Samsul.