bakabar.com, MARTAPURA - Bawaslu Kabupaten Banjar memantapkan persiapan pengawas pemilu kecamatan (Panwascam), menjelang verifikasi faktual perbaikan partai politik (parpol).
Untuk diketahui, tahapan Pemilu 2024 saat ini masih pada masa perbaikan pendaftaran parpol non parlemen atau yang baru mendaftar.
Mulai 24 November sampai 7 Desember 2022 kembali dilakukan verifikasi faktual. Kemudian 14 Desember penetapan parpol yang lolos sebagai peserta Pemilu 2024.
Koordinator Divisi (Kordiv) Penanganan Pelanggaran, Data, dan Informasi Bawaslu Banjar, M Syahrial Fitri, mengatakan setelah Panwascam dibentuk pada akhir Oktober lalu pihaknya terus memberikan bekal guna melakukan pengawasan tiap tahapan Pemilu 2024.
Di antaranya rapat kerja teknis (Rakernis) yang dihadiri seluruh anggota Panwascam se-Kabupaten Banjar beserta staf berjumlah 80 orang pada 19 - 20 November kemarin, di Fave Banjarbaru.
"Agar Panwascam maksimal dalam pengawasan guna mencegah potensi pelanggan atau penyalahgunaan saat pelaksaan teknis verfak perbaikan nantinya," ucap Syahrial.
Verifikasi faktual Parpol dilakukan untuk memastikan kepengurusan parpol telah memenuhi syarat yang ditentukan, dengan cara mendatangi langsung kantor dan tiap anggota secara door to door.
Pada verifikasi faktual sebelumnya, Syahrial mengungkapkan ternyata masih ada warga yang terdaftar sebagai anggota parpol namun setelah didatangi ke rumah, yang bersangkutan malah tidak pernah merasa bergabung ke Parpol.
"Dari pengawasan yang kita temui sebelumnya, kebanyakan org yang dilakukan sampel tidak dapat ditemui, ada juga perbedaan NIK dan nomor KTA parpol, ada juga beberapa yang tidak mengakui sebagai anggota parpol," ungkap Syahrial.
Sementara, akademisi hukum pidana ULM Banjarmasin, Daddy Fahmanadie salah satu narasumber menerangkan sangat penting bagi Panwascam memahami seluk beluk secara menyeluruh tentang tugas dan fungsinya sebagai pengawas.
"Jika di lapangan ada menemukan potensi pelanggaran harus ditindaklanjuti sesuai tahapannya. Apalagi jika temuan dugaan pelanggaran pidana," ucap Daddy.
Dia mencontohkan, yang banyak terjadi adalah pencatutan nama dalam keanggotaan Parpol.
"Jika terbukti terjadi pelanggaran pencatutan nama, bisa saja dipidanakan dengan melaporkan ke kepolisian," ungkap Daddy.
Sekedar diketahui, verifikasi faktual hanya khusus bagi parpol yang non parlemen di DPR dan parpol yang baru mendaftar.
Berikur syarat parpol bisa mengikuti pemilu menurut Pasal 173 UU 7/2017:
-Berstatus badan hukum sesuai dengan undang-undang memiliki kepengurusan di seluruh provinsi;
-Memiliki kepengurusan di 75 persen, jumlah kabupaten/kota di provinsi yang bersangkutan;
- Memiliki kepengurusan di 50 persen jumlah kecamatan di kabupaten/kota yang bersangkutan;
- Menyertakan paling sedikit 30 persen keterwakilan perempuan pada kepengurusan partai politik tingkat pusat;
- Memiliki anggota sekurang-kurangnya 1.000 orang atau 1/1.000 dari jumlah penduduk pada kepengurusan partai politik, yang dibuktikan dengan kepemilikan kartu tanda anggota;
- Mempunyai kantor tetap untuk kepengurusan pada tingkatan pusat, provinsi, dan kabupaten/kota sampai tahapan terakhir Pemilu;
- Mengajukan nama, lambang, dan tanda gambar partai politik kepada KPU;
- Menyertakan nomor rekening dana kampanye pemilu atas nama partai politik kepada KPU.