Tokoh Inspiratif

Perpanjangan Tangan Tuhan: Profil Hakim di Balik Keputusan Hukum Bharada E

Suasana pecah oleh riuh pendukung Richard Eliezer ketika Hakim Imam Wahyu Santoso memutuskan hukuman bagi sang Justice Colaborator.

Featured-Image
Hakim Imam Wahyu Santoso, sosok di balik keputusan hukum kasus pembunuhan Brigadir J. Foto: Dok. Kompas.

bakabar.com, JAKARTA – Suasana pecah oleh riuh pendukung Richard Eliezer, ketika Hakim Imam Wahyu Santoso memutuskan hukuman bagi sang Justice Colaborator dalam kasus pembunuhan Brigadir J.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu, 15 Februari 2023 memutus Eliezer bersalah dalam kasus pembunuhan berencana eks ajudan Ferdy Sambo itu.

"Mengadili, menyatakan Terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Richard Eliezer dengan pidana penjara selama 1 tahun dan enam bulan, " kata Hakim yang memimpin sidang di PN Jakarta Selatan hari ini.

Dalam vonis dimaksud, majelis hakim mempertimbangkan sejumlah hal yang memberatkan hukuman Bharada E. Hal-hal itu yakni keakraban Bharada E dengan korban tak diperhatikan, sehingga Brigadir J tewas.

Baca Juga: BREAKING! Richard Eliezer Divonis 1,5 Tahun Penjara

Sementara untuk hal-hal yang meringankan yakni Bharada E adalah saksi pelaku yang bekerja sama, sopan, belum pernah dihukum, masih muda, menyesali ulahnya serta berjanji tidak mengulangi ulahnya.

Vonis hukuman terhadap Bharada E ini jauh lebih ringan. Sebelumnya, jaksa penuntut umum menuntut agar Bharada E dijatuhi hukuman penjara 12 tahun. Dia diyakini bersalah dalam kasus pembunuhan berencana yang berujung pada tewasnya Brigadir J.

Lantas, siapakah sosok Hakim Imam Wahyu Santoso yang mendapat sorotan masyarakat Indonesia lantaran dianggap menjadi wakil dari suara Tuhan dalam emngadili kasus yang telah bergulir selama berbulan-bulan ini.

Profil Hakim Imam Wahyu Santoso

Wahyu Iman Santoso lahir pada 17 Februari 1976 yang berarti sekarang dia berusia 46 tahun. Ia diangkat sebagai CPNS pada Maret 1999 dengan pangkat terakhir Pembina Utama Muda.

Kini, sang Hakim memegang jabatan sebagai Wakil Ketua PN Jakarta Selatan yang dipilih untuk menggantikan Lilik Prisbawono. Peresmian pelantikan Wahyu menjadi Wakil Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dilangsungkan pada 9 Maret 2022 oleh Ketua PN Jakarta Selatan, Saut Pasaribu sehingga masih terbilang baru Wahyu menduduki jabatan ini. 

Sebelumnya, ia pernah menjabat sebagai Ketua PN Denpasar, Bali yang ketika itu hanya menjabat kurang dari satu tahun. Wahyu pun pernah ditugaskan sebagai Wakil Ketua PN Karanganyar, Jawa Tengah sebelum akhirnya ia berhasil lulus dengan gelar Magister Hukum dan mendapatkan promosi jabatan sebagai Ketua PN Tarakan, Kalimantan Timur.

Selain itu, Wahyu pernah menjabat pula sebagai Ketua PN Kelas 1 A Batam dan Ketua PN Kelas 1 B Kediri. Saat ini, Wahyu termasuk dalam golongan Pembina Utama Muda (IV/c) dengan pendidikan terakhir S2. Pada situs resmi KPK, harta kekayaan Wahyu tercatat sebanyak Rp 12.009.356.307 yang disampaikan pada Januari 2022. 

Pernah Tangani Kasus KPK

Dalam perjalanan karirnya, Hakim Imam Wahyu Santoso juga pernah bertugas di Pengadilan Jakarta Selatan, di mana ia tercatat pernah juga memimpin sidang yang berkaitan dengan kasus korupsi.

Yakni sidang praperadilan yang diajukan Bupati Mimika Eltinus Omaleng usai ditangkap KPK dan ditetapkan tersangka kasus korupsi pembangunan gereja di Mimika, Papua.

Dalam sidang tersebut, Hakim Wahyu Imam Santoso memenangkan KPK dan menolak gugatan praperadilan yang diajukan Eltinus Omaleng.

Dalam kepangkatan yang diembannya, Hakim Wahyu Imam Santoso tercatat berpangkat Pembina Utama muda atau ASN golongan IVc.

Itulah jejak singkat dari hakim yang memutuskan hukuman bagi Richard Eliezer. Tak salah bila sosoknya disebut-sebut sebagai perpanjangan keadilan dari Tuhan.

Editor
Komentar
Banner
Banner