"Ternyata juga, dari hasil pemeriksaan kami, semua stakeholders saling menghindar dari tanggung jawab. Semua berlindung di bawah aturan-aturan dan kontrak-kontrak yang secara formal sah. Oleh sebab itu, kami sudah menyampaikan kepada presiden semua yang kami temukan dan rekomendasi untuk semua stakeholders baik yang dari pemerintah: PUPR, Menpora, Menkes, dan sebagainya. Sudah kami tulis satu-persatu rekomendasinya dalam 124 halaman laporan."
"Kemudian dalam catatan dan rekomendasi, kami juga sebut, jika kita selalu mendasarkan diri pada norma formal maka semua menjadi tidak ada yang salah. Karena yang satu mengatakan aturannya begini sudah kami laksanakan, yang satu bilang saya sudah kontrak, saya sudah sesuai dengan statuta FIFA."
"Sehingga dalam catatan kami, disampaikan bahwa pengurus PSSI harus bertanggung jawab dan sub-sub organisasinya. Bertanggung jawab itu, pertama berdasar pada aturan-aturan resmi, yang kedua berdasar moral. Karena tanggung jawab itu kalau kita berdasar aturan itu namanya tanggung jawab hukum. Tapi, hukum itu sebagai norma sering kali tidak jelas, sering kali bisa dimanipulasi, maka naik ke asas. tanggung jawab asas hukum itu apa? Salus populi suprema lex. Keselamatan rakyat itu adalah hukum yang lebih tinggi dari hukum yang ada. Dan ini sudah terjadi, keselamatan rakyat, publik, terinjak-injak."
"Lalu ada tanggung jawab moral di atas itu. Nah, di sinilah kami lalu memberi catatan akhir, yang tadi digaris bawahi oleh Bapak Presiden. Polri supaya meneruskan penyelidikan tindak pidana terhadap orang-orang lain yang juga diduga kuat terlibat dan harus bertanggung jawab secara pidana di dalam kasus ini."
"TGIPF mempunyai banyak temuan-temuan di lokasi untuk bisa didalami oleh Polri. Adapun tanggung jawab moral, dipersilahkan masing-masing melakukan langkah-langkah yang diperlukan sebagai bentuk pertanggungjawaban manusia Indonesia yang berkeadaban," tutup Mahfud MD.