bakabar.com, BANJARBARU - Pendewasaan usia perkawinan (PUP) dianggap penting dalam menurunkan angka kematian ibu dan anak di Kalimantan Selatan (Kalsel).
Kepala Dinas Kesehatan Kalsel, dr Diauddin mengatakan, Indonesia masih mempunyai banyak permasalahan dan tantangan dalam upaya pelayanan kesehatan reproduksi dan pemenuhan hak-hak reproduksi.
Hal ini tercermin dari masih tingginya angka kematian ibu (AKI), kekurangan energi kronis (KEK) pada perempuan usia 15-19 tahun sebesar 36,3 persen
Kemudian pernikahan dan kehamilan remaja juga masih cukup tinggi, dengan 17,4 persen. Perempuan usia 19 tahun telah menjadi ibu atau sedang hamil anak pertama dan kasus perkawinan anak masih tinggi.
Kondisi ini, Kalsel berada di urutan keenam se-Indonesia atau 16,24 persen dibanding nasional 10,35 persen.
Sepanjang 2018-2020, tercatat sebanyak 1.219 kasus pernikahan usia anak dari Kementerian Agama dan sebanyak 1.419 kasus pernikahan usia anak pada pengadilan Agama dengan dispensasi (DP3A 2020).
Oleh karena itu, pendewasaan usia perkawinan sangat diperlukan. Sebab kata Diauddin, dilatarbelakangi beberapa hal, seperti semakin banyaknya kasus pernikahan usia dini dan menimbulkan semakin banyaknya kasus kehamilan yang tidak diinginkan.
"Serta sering tidak harmonis, terjadinya perselingkuhan, KDRT, kekerasan terhadap perempuan dan anak, dan rentan terhadap perceraian," katanya via WhatsApp, Rabu (8/3).
Selain itu, beberapa alasan medis dapat mengakibatkan resiko kesakitan dan kematian pada ibu serta bayinya.
Seperti keguguran, preeklamsia atau eklamsia (keracunan kehamilan), timbulnya kesulitan persalinan, bayi lahir sebelum waktunya, berat bayi lahir rendah dan kanker leher rahim.
“Hal ini disebabkan adanya kesenjangan gender, seperti rendahnya akses pelayanan kesehatan reproduksi, khususnya informasi kesehatan reproduksi remaja,” ujar Diauddin.
Dari itu, sosialisasi terkait PUP ini menurutnya sangat penting dan diperlukan oleh para orang tua dan anak.