Pemkab Banjar

Peringkat Tiga Pernikahan Dini di Kalsel, GOW Banjar Edukasi Pelajar

Masuk 3 Besar se- Kalsel Pernikahan Dini, Pemkab Banjar melalui Gerakan Organisasi Wanita (GOW) Gencar Sosialisasi ke Pelajar

Featured-Image
Sekretaris GOW Banjar, Merilu Ripner, di sela sosialisasi pencegahan pernikahan dini, di SMKN 1 Martapura. Foto-apahabar.com/Hendra Lianor

bakabar.com, MARTAPURA - Angka pernikahan usia dini di Kabupaten Banjar berada di peringkat tiga di Kalimantan Selatan, Pemkab Banjar melalui Gerakan Organisasi Wanita (GOW) gencar sosialisasi ke pelajar.

Salah satunya yang digelar di SMKN 1 Martapura, Rabu (21/6) sore. Ketua GOW Banjar, Hj Nurgita Tiyas, melalui Sekretaris, Merilu Ripner, mengatakan sosialisasi pencegahan pernikahan dini adalah salah satu program kerja mereka.

Pernikahan dini, kata Meri, juga berkaitan dengan penyebab terjadinya stunting. "Sesuai data dari Kemenag dan Pengadilan Agama, perkawinan anak usia dini di Kabupaten Banjar nomor 3 di Kalsel setelah Kota Banjarmasin dan Tabalong," ujar Meri.

Data tahun 2022, total 53 pernikahan usia dini terjadi se-Kabupaten Banjar. Paling banyak terjadi di Kecamatan Martapura. Untuk 2023 ini, ia malah melihat kecenderungan meningkat.

Ia pun tak memungkiri bahwa ada kemungkinan terjadi pernikahan dini di bawah tangan, yakni tidak tercatat di pengadilan agama.

"Sehingga kami merasa terpanggil untuk melakukan pencegahan pernikahan anak dan stunting di Kabupaten Banjar," sambung Kabid Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Dinsos P3AP2KB Banjar ini.

Ia menjelaskan, pelajar yang sudah memasuki kelas X dan XI cukup rawan terjadinya perkawanin dini.

"Kenapa saya menyasar ke usia anak pelajar, karena mereka harus paham bahwa bahwa perkawinan dini tidak bagus baik secara psikologis maupun biologis, sehingga para orang tua pun tidak bisa memaksa anaknya," papar Meri.

Lebih lanjut, usia minimal menikah sesuai UU nomor 16 tahun 2019 tentang perkawinan adalah pasangan pria dan wanita sudah mencapai 19 tahun.

"Adapaun perkawinan yang ideal mengacu kepada BKKBN, untuk perempuan 21 tahun dan laki-laki 25 tahun. Umur tersebut dinilai sudah matang dari segala aspek," ungkanya.

Ia berharap, angka pernikahan dini bisa turun dengan kesadaran para orang tua dan anak itu sendiri, sehingga jika sudah usia matang maka rumah tangga pun akan lebih kokoh.

Baca Juga: BPBD Banjar Bersama Tim Gabungan Siapsiaga Karhutla dan Kekeringan

Editor


Komentar
Banner
Banner