bakabar.com, PALANGKA RAYA - Persidangan panjang menyeret Saleh Puntun alias Salihin atas kepemilikan sabu seberat 200 gram hasil penggerebekan BNNP Kalteng pada 21 Oktober 2021 lalu.
Terdakwa yang sempat divonis bebas itu kini dipenjara 7 tahun dan denda Rp 1 miliar subsider 3 bulan kurungan.
Vonis ini adalah hasil dari kasasi yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Palangka Raya terhadap terdakwa kasus narkotika Saleh Puntun alias Salihin di Mahkamah Agung (MA).
Kasasi dilakukan lantaran saat persidangan di Pengadilan Negeri Palangka Raya, Saleh Puntun alias Salihin divonis bebas dan tidak bersalah oleh Majelis Hakim, hingga berujung pada aksi protes yang dilakukan sejumlah Ormas Dayak di Palangka Raya.
Adapun bunyi putusan amar kasasi yang dikutip dari http://sipp.pn-palangkaraya.go.id atas kasus narkoba ini yaitu: Menyatakan terdakwa Salihin alias Saleh terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menguasai Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman melebihi 5 gram.
Hasil kasasi ini dikeluarkan pada Selasa (25/11) lalu berdasarkan Putusan Kasasi nomor 5682 K/Pid.Sus/2022 yang mana bertindak sebagai Ketua Majelis Hakim MA adalah Suhadi didampingi dua orang Hakim Anggota bernama Soesilo dan Suharto yang membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Palangka Raya Nomor 17/Pid,Sus/2022/PN Plk tanggal 24 Mei 2022.
Putusan ini pun hampir sama dengan tuntutan JPU saat persidangan di Pengadilan Negeri Palangka Raya yang disampaikan oleh JPU Dwinanto Agung Wibowo agar Majelis Hakim menjatuhkan pidana penjara selama 7 tahun dan denda sebesar Rp2 milliar dengan subsider 3 bulan penjara.
Sebagai pengingat, Saleh Puntun alias Salihin adalah orang yang selama ini dianggap sebagai bandar besar narkoba yang ada di wilayah Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah.
Ia sudah beberapa kali menjadi target operasi pihak Kepolisian dan BNN, bahkan lokasi bisnisnya ini juga kerap digerebek dengan beragam cerita dibaliknya. Mulai dari penjagaan berlapis-lapis ala Kartel Kolombia hingga penyediaan tempat untuk mengkonsumsi narkoba.
Lokasi ini berada di Jalan Rindang Banua, Kecamatan Pahandut, Kota Palangka Raya atau dikenal dengan sebutan kampung Puntun.