Pemerasan KPK

Perlawanan Firli Vs Polda Metro Jaya: Lewat Praperadilan

Ketua KPK, Firli Bahuri ajukan Praperadilan. Langkah hukum itu dilakukan setelah dirinya ditetapkan tersangka.

Featured-Image
Ketua KPK Firli Bahuri. Foto via Liputan 6

bakabar.com, JAKARTA - Ketua KPK, Firli Bahuri ajukan Praperadilan. Langkah hukum itu dilakukan setelah dirinya ditetapkan tersangka. Dugaan pemerasan kepada bekas Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Firli Bahuri melawan Polda lewat praperadilannya yang diajukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

"Pada hari Jumat tanggal 24 November 2023 kepaniteraan pidana PN Jaksel telah menerima permohonan praperadilan yang atas nama Pemohon FIRLI BAHURI," ujar Juru Bicara PN Jaksel, Djuyamto, Jumat (24/11).

Baca Juga: Jadi Tersangka, Ini Alasan Polda Metro Tak Menahan Firli

Menjadi duduk sebagai tergugat Polda Metro Jaya. Djuyamto mengatakan kalau PN Jaksel sudah menunjuk hakim tunggal untuk mengadilinya, yakni Imelda Herawati.

Adapun, ia menambahkan nantinya sidang pertama Praperadilan yang diajukan oleh pimpinan KPK tersebut akan digelar pada hari Senin 11 Desember 2023

"Hakim Tunggal telah menetapkan hari sidang pertama pada Senin tanggal 11 Desember 2023," ujarnya.

Baca Juga: Wakil Ketua KPK Johanis Tanak Siap Gantikan Firli Bahuri

Penting diketahui, Ketua KPK Firli Bahuri akhirnya ditetapkan jadi tersangka dugaan pemerasan eks Mentan Syahrul Yasin Limpo. Polda Metro Jaya mengumumkan, Rabu (22/11) malam.

"Menetapkan Firli Bahuri selaku Ketua KPK RI sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan atau penerimaan gratifikasi," ujar Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak.

Polisi menetapkan Firli sebagai tersangka berdasarkan bukti yang cukup. Ia sudah dua kali dimintai keterangan.

Editor


Komentar
Banner
Banner