Kerja Tak Maksimal, Ancaman Sanksi bagi ASN
Apalagi, ia berpesan bahwa tidak ada pelayanan yang tidak terselesaikan dalam jangka waktu yang sudah ditentukan dalam standar operasional prosedur (SOP).
Apabila terdapat temuan ASN tidak dapat mengerjakan tugas secara profesional, maka tunjungan kerja akan dikurangi. Dengan begitu, peluang ASN mengelabuhi warga dapat diminimalisir.
"Saya juga mantan ASN, sehingga saya harus bisa merubah itu, bagaimana ASN itu memiliki output dan outcome yang dinilai sehingga berhak menerima gaji dan tunjangan. Karena semua pelayanan dan perizinan, siapapun yang mengerjakan itulah QPI atau Indikator kinerja kualitas," katanya.
Baca Juga: Walkot Surabaya Perintahkan Semua Mobil Dinas Diparkir di Balai Kota
Lebih lanjut, dengan wacana ASN bekerja dari mana saja, sistem tersebut dinilai hampir sama dengan sistem yang diterapkan oleh para Startup yang ada di Indonesia.
"Iya, seperti Startup tapi ada ada output dan outcomenya. Contoh KTP dalam sehari harus selesai, KK sehari harus selesai. Nanti akan tahu di Balai RW mana, petugasnya siapa. Kalau belum selesai terkena sanksi tunjangan kerjanya dikurangi," ujarnya.
Baca Juga: Kawal THR, Pemkot Surabaya Buka Posko Aduan Lewat Nomor Hotline dan WhatsApp
Sehingga, menurutnya, tidak akan ada lagi masyarakat yang berpikiran bahwa ASN yang tidak bekerja tetap menerima gaji. Sebab, Cak Eri mengubah hal itu dengan melihat capaian output dan outcome setiap ASN.
"Itu pernah saya terapkan saat menjadi Kepala Disperkim, mereka tidak ada yang terlambat dalam memberikan proses perizinan. Jika terlambat maka berapa persen tunjangan akan dipotong karena saya tahu siapa saja yang bertugas. Maka saya terapkan ketika menjadi wali kota," kata Cak Eri.