bakabar.com, SURABAYA - Aparatur Negeri Sipil (ASN) kerap menggunakan mobil dinas untuk keperluan pribadi dan keluarga. Hal ini yang melatari kepala daerah mengeluarkan instruksi berupa larangan penggunaan mobil pelat merah untuk mudik 2023.
Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi meminta semua kendaraan dinas diparkir di Balai Kota Surabaya menjelang libur Lebaran 2023 agar kendaraan pelat merah itu tidak digunakan pejabat daerah untuk bepergian selama libur Lebaran.
"Mobil dinas ini kan filosofinya untuk kendaraan operasional, hari Sabtu dan Minggu untuk ke luar kota saja loh tidak boleh; kecuali luar kotanya untuk tugas, maka boleh pakai mobil dinas. Kalau bukan (tugas), ya pakai kendaraan pribadi," kata Eri di Surabaya, Jawa Timur, Sabtu (15/4).
Baca Juga: Heru Budi Larang ASN DKI Mudik ke Kampung Pakai Mobil Dinas
Eri memperingatkan seluruh jajarannya jangan sampai menggunakan kendaraan dinas untuk ke luar kota, baik mudik maupun liburan. Apabila ditemukan ada yang menggunakan kendaraan dinas untuk ke luar kota, Eri mengancam akan memberikan sanksi tegas.
Guna memastikan jajarannya tidak ada yang mengganti pelat nomor kendaraan saat libur Lebaran, maka dia memerintahkan semua unit kendaraan dinas Pemkot Surabaya dikumpulkan di Balai Kota Surabaya.
"Tidak mungkin (bisa ganti pelat nomor), karena seperti tahun sebelumnya kan dikumpulkan di Balai Kota," tambahnya.
Eri menginstruksikan seluruh kendaraan dinas Pemkot Surabaya harus sudah terparkir di Balai Kota Surabaya pada Rabu (19/4) atau hari pertama cuti bersama Idul Fitri 1444 H.
"Biarkanlah (mereka) pulang pakai mobil pribadi, puasa itu kan untuk kembali ke fitrah, masa mau pakai pelat merah," imbuhnya.
Baca Juga: Awas! ASN di Probolinggo Dilarang Gunakan Mobil Dinas untuk Mudik
Inspektur Pemkot Surabaya Rachmat Basari mengatakan jika ditemukan ada kendaraan pelat merah yang digunakan untuk selain keperluan selain dinas, maka akan ada sanksi yang yang diberikan.
"Sanksinya disesuaikan dengan tingkatannya, ada berat, sedang, hingga ringan. Prinsipnya, bila melanggar tentu ada sanksi. Kalau untuk mudik jelas tidak boleh dan itu kriterianya berat kalau dilanggar," katanya.
Setiap kendaraan dinas ada penanggungjawab masing-masing, sehingga tidak bisa diserahkan kepada sembarang orang apalagi digunakan untuk kepentingan mudik lebaran.
"Jadi, sanksinya disesuaikan dengan case yang dilakukan, apa urgensinya menggunakan kendaraan dinas untuk mudik atau liburan," ujar Basari.