bakabar.com, JAKARTA - Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono melarang seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di wilayah Pemprov DKI Jakarta menggunakan mobil dinas untuk mudik.
"Yang sudah dibawa pulang saja enggak boleh, apalagi dibawa ke luar kota. Ya enggak boleh," tegas Heru di Balai Kota DKI Jakarta, Kamis (6/4)
Dalam aturan 2022 lalu, KemenPAN RB mengeluarkan surat edaran khusus yang meminta Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di masing-masing instansi pemerintah untuk memastikan seluruh pejabat atau pegawainya tidak menggunakan kendaraan dinas untuk kepentingan mudik, berlibur, ataupun kepentingan lainnya di luar kepentingan dinas.
Baca Juga: Pemkab Cianjur Imbau ASN Tetap Layani Masyarakat Saat Lebaran!
Heru menyampaikan berdasarkan surat edaran tahun lalu itu, maka ia menegaskan bahwa aturan tersebut tetap berlaku untuk DKI Jakarta, sehingga pejabat ASN dilingkungannya tidak boleh menggunakan kendaraan operasional saat mudik.
"Edaran dari tahun ke tahun, untuk kendaraan dinas dan kendaraan operasional kan itu dibawa pulang aja engga boleh," kata Heru.
Adapun Pemerintah telah menyepakati penetapan hari libur nasional dan cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 2023 pada 19, 20, 21, 24, dan 25 April 2023. Warga yang mudik tahun ini juga diprediksi mengalami kenaikan setelah COVID-19.
Baca Juga: Pejabat Pemprov DKI Pamer Harta, Pj Heru: Segera Diperiksa Inspektorat!
Sebelumnya terkait dengan mudik, Heru telah bertemu dengan Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto yang baru dilantik menggantikan Irjen Muhammad Fadil Imran.
Dalam pertemuan itu, Heru mengaku mereka membicarakan banyak hal terkait dengan keamanan wilayah Jakarta dan persiapan-persiapan berkaitan dengan mudik 2023.