bakabar.com, TANJUNG – Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid -19 menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 11 Tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri (PPDN) pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).
Dalam SE tersebut salah satunya berbunyi, PPDN yang telah mendapatkan vaksinasi dosis kedua atau vaksinasi dosis ketiga (booster) tidak diwajibkan menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen. Surat edaran itu berlaku efektif sejak 8 Maret 2022.
Kebijakan tersebut rupanya sedikit banyak berpengaruh terhadap bisnis PCR di Kabupaten Tabalong, meski tidak terlalu signifikan.
Seperti halnya di Klinik Tirta, masih banyak warga yang melakukan tes PCR di klinik yang berlokasi di jalan Ahmad Yani, Kelurahan Mabuun, Kecamatan Murung Pudak.
Staf Administrasi Klinik Tirta Medical Centre Tabalong, Risa, mengaku aturan tersebut turut berimbas terhadap klinik tempatnya bekerja.
“Dengan adanya aturan tersebut membuat menurunnya warga yang melakukan swab PCR di sini meski tidak terlalu banyak,” jelasnya kepadabakabar.com, Kamis (24/3).
Kata Risa, sebelumnya orang yang melakukan swab PCR di tempatnya adalah mereka yang ingin melakukan perjalanan.
“Saat ini orang yang melakukan swab PCR di Klinik Tirta di bawah 50 orang, sebelumnya di atas itu,” ungkapnya.
Meski tidak banyak yang melakukan swab PCR namun stok PCR yang ada masih bisa terpakai, pasiennya para pekerja di perusahaan.
Saat ini Klinik Tirta Tabalong hanya menghabiskan stok PCR kiriman dari pusat.
“Jadi sementara belum ada lagi kiriman yang masuk. Jika nanti ada kebijakan perusahaan yang tidak mewajibkan PCR lagi dan jika ada sisa stok PCR akan dikembalikan ke Jakarta,” pungkas Risa.
Sementara itu, pihak Rumah Sakit Pertamina Tanjung (RSPT) saat disudurkan pertanyaan terkait stok PCR dan rapid antigen serta apakah ada kerugian terkait aturan tersebut enggan memberikan tanggapan.
“Mohon maaf, kami masih belum bisa kasih informasi,” kata Humas RSPT, Shinta Erika, baru-baru tadi.