bakabar.com, BANJARMASIN – Perjalanan ke sejumlah daerah di Kalimantan Selatan wajib menunjukkan hasil negatif PCR atau Antigen jika Surat Edaran (SE) Kemenhub Nomor 90 Tahun 2021 segera diberlakukan.
Sebagaimana diketahui, belied tersebut sebagai revisi atas SE Menhub Nomor 86 Tahun 2021.
Dalam regulasi itu disebutkan pelaku perjalanan darat yang menempuh jarak minimal 250 kilometer atau 4 jam perjalanan, maka wajib membawa kartu vaksin dan hasil negatif tes RT-PCR atau antigen.
Aturan Baru, Perjalanan Darat Antardaerah di Kalsel Wajib Antigen?
Apabila diterapkan, maka perjalanan dari Banjarmasin menuju Tanah Bumbu, Kotabaru dan Tabalong wajib menerapkan kebijakan tersebut.
Berdasarkan data dari Google Maps, jarak tempuh dari Banjarmasin menuju Batulicin, Tanah Bumbu, sejauh 269 kilometer. Dengan waktu tempuh 6 jam 30 menit.
Begitu pula dari Banjarmasin-Kotabaru. Termasuk ke arah Tabalong.
Di mana jarak tempuh Banjarmasin-Tabalong sejauh 250 kilometer atau selama 6 jam 22 menit.
Klik halaman selanjutnya untuk info lebih lengkap: