Tak Berkategori

Perintah Wali Kota Ibnu ke APIP Soal ‘Iuran Aneh’ HKN: Tindak Lanjut! 

apahabar.com, BANJARMASIN – Kisruh iuran wajib saat peringatan Hari Kesehatan Nasional (HKN) ke-57 di Banjarmasin terus…

Featured-Image
Ada nominal minimal yang harus dibayarkan fasilitas kesehatan di Banjarmasin untuk HKN ke-57. Salah satu tujuannya, agar pakaian yang dikenakan tamu undangan seragam. Foto: apahabar.com/Bahaudin Qusairi

bakabar.com, BANJARMASIN – Kisruh iuran wajib saat peringatan Hari Kesehatan Nasional (HKN) ke-57 di Banjarmasin terus bergulir. Hal ini kembali direspons Wali Kota Ibnu Sina.

Teranyar, Ibnu memerintahkan agar aparat pengawasan internal pemerintah (APIP) untuk mengawal kasus tersebut.

“Tadi siang sudah kami perintahkan inspektorat kota sebagai APIP untuk menindaklanjuti kasus tersebut,” ujar Ibnu kepada bakabar.com, Rabu (17/11) malam.

Ibnu berharap APIP dapat menemukan jalan keluar untuk mengatasi polemik iuran HKN yang dianggap mengandung pungli tersebut.

Ibnu sudah menegaskan jika pungutan dengan nominal minimal oleh SKPD tidak dibenarkan di lingkungan pemerintahannya.

"Kalau dinas yang minta itu jelas tidak boleh," tegasnya, seperti diwartakan sebelumnya.

Saat pelaksanaan HKN, Jumat 12 Oktober, Ibnu yang turut menghadirinya juga mengaku tak mengetahui adanya iuran wajib tersebut.

“Saya pun taunya pagi kemarin (Senin 15/11) dari Instagram," imbuhnya.

Diketahui iuran wajib tersebut tertuang dalam sebuah surat yang dibubuhi stempel resmi Dinas Kesehatan Kota Banjarmasin.

Di sana dirincikan nominal minimal iuran yang mesti dibayarkan. Untuk rumah sakit swasta minimal Rp2 juta. RS Sultan Suriansyah milik pemerintah minimal Rp25 juta. Klinik dan laboratorium, minimal Rp1 juta.

Kemudian, profesi kesehatan minimal Rp1 juta, UPTD Laboratorium dan Instalasi Farmasi minimal Rp1 juta, bidang di Dinas Kesehatan minimal Rp1 juta, apotek minimal Rp500 ribu, toko obat minimal Rp300 ribu dan bagi para ASN Puskesmas/Dinkes per orang minimal Rp100 ribu.

Uang iuran itu kemudian dikumpulkan melalui rekening bank. Atau melalui Sekretariat Panitia HKN ke-57 2021.

“Katanya itu atas nama panitia,” ujar Ibnu.

Sampai berita ini diturunkan, bakabar.com belum dapat memperoleh informasi berapa uang yang terkumpul dari pungutan tersebut. Termasuk rincian peruntukannya.

Ketua Panitia HKN, Andi telah membantah adanya patokan nilai yang harus dibayarkan. Permintaan iuran itu dianalogikannya layaknya proposal.

"Sifatnya sukarela," katanya, Selasa (17/11).

Uang itu, kata dia, digunakan untuk membeli baju. Supaya pada perayaan HKN, semua insan kesehatan mengenakan pakaian yang seragam.

"Misal kita minta kepada yang PNS, tapi untuk tenaga honorer juga akan dapat baju yang sama. Istilahnya subsidi silang," kata kepala Puskesmas Pemurus Baru ini.

Kendati demikian, saat ditanya berapa total iuran yang terkumpul, Andi tak mengetahui pasti.

"Tidak tahu persis. Karena beberapa orang menyumbang barang," katanya.

Lantas, ditanya kenapa di surat iuran, RS Sultan Suriansyah yang notabene milik pemerintah diminta menyumbang hingga Rp25 juta? Andi menyebut itu hanya harapan.

"Jadi kita rapat, kemudian menghitung jumlah pegawai di sana. Karena banyak jadi banyak juga sumbangannya. Itu pun masih tidak memenuhi dari kesepakatan rapat di awal. Tapi kan namanya juga sukarela," katanya.

Diatensi kejaksaan di halaman selanjutnya:

HALAMAN
12
Komentar
Banner
Banner