Tak Berkategori

Perintah Bupati Tabalong: THM-Cafe Bandel Bakal Di-Police Line

apahabar.com, TANJUNG – Kabupaten Tabalong memberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat atau PPKM level 3. Bupati H Anang…

Featured-Image
Bupati Anang Syakhfiani menyiapkan sederet sanksi bagi tempat hiburan malam yang ngotot buka selama PPKM level III. Foto-Ist

bakabar.com, TANJUNG – Kabupaten Tabalong memberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat atau PPKM level 3. Bupati H Anang Syakhfiani mengeluarkan surat edaran Nomor B-143/Bup/Kesbangpol/Wasnas/300/VII/2021 tentang PPKM.

Isinya, meminta tempat hiburan malam (THM), rumah biliar, dan cafe, tutup sementara waktu. Kebijakan berlaku sejak Selasa 27 Juli dan efektif mulai hari ini hingga 2 Agustus.

Sedang, untuk angkringan, restoran hingga rumah makan diizinkan buka dengan ketentuan penerapan protokol kesehatan ketat. Yaitu pengelola harus memiliki/menunjuk Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 di tempat lokasi.

Karyawan dan karyawati serta pengunjung melaksanakan protokol kesehatan, yaitu mencuci tangan dengan sabun, air mengalir, dan handsanitizer.

Menggunakan masker sesuai dengan standar kesehatan, menjaga jarak di tempat lokasi, menghindari kerumunan atau berkumpul di tempat lokasi.

Dapat melayani makan di tempat lokasi dengan kapasitas sebanyak 25% dari kapasitas yang tersedia.

dan untuk layanan melalui pesan antar atau dibawa pulang tetap diizinkan sesuai dengan jam operasional maksimal pukul 21.00.

Kemudian,untuk angkringan, warteg kaki lima diizinkan buka dengan protokal kesehatan yang ketat.

“Mencuci tangan dengan sabun, air mengalir, dan handsanitizer, pedagang dan pembeli wajib menggunakan masker sesuai dengan standar kesehatan, menjaga jarak di tempat lokasi,menghindari kerumunan atau berkumpul di tempat lokasi,” ujar bupati dalam edarannya.

Kemudian, dapat melayani makan di tempat lokasi hanya dengan kapasitas 25% dari kapasitas yang tersedia. Dan untuk layanan melalui pesan antar dibawa pulang tetap diizinkan sesuai dengan jam operasional maksimal pukul 21.00.

Dalam surat edaran juga disebutkan, saat ditetapkannya surat edaran ini maka apabila tetap melanggar ketentuan tersebut akan diberikan sanksi berupa surat peringatan pertama (SP-1) dengan penutupan selama 3 hari tidak diperbolehkan buka atau melaksanakan kegiatan operasional.

Kemudian, SP-2 dengan penutupan selama tujuh hari tidak diperbolehkan buka atau melaksanakan kegiatan operasional.

SP-3 dengan penutupan sampai batas waktu yang tidak ditentukan dengan diberikan garis polisi.

Surat edaran tersebut berlaku mulai 27 Juli sampai dengan 8 Agustus 2021.

“Iya, betul surat edaran tersebut dikeluarkan terkait PPKM level 3 yang mengatur THM, billiard, cafe, angkringan, Restoran dan rumah makan,” jelas Juru Bicara Satgas Covid-19 Tabalong, dr Taufiqurrahman Hamdie kepada bakabar.com.



Komentar
Banner
Banner